SUARA INDONESIA

12 Jam Kejagung RI Periksa Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah

Redaksi - 25 July 2023 | 07:07 - Dibaca 894 kali
News 12 Jam Kejagung RI Periksa Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memberikan pernyataan Pers usai diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait dugaan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah, Senin (07/2023). (Foto: Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id).

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil) dan turunannya periode 2021-2022.

Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung RI sekitar 12 jam dari pukul 09.00 sampai pukul 21.00 WIB, Senin (24/07/2023).

Dikatakan Airlangga Hartarto, penyidik Kejagung mengajukan 46 pertanyaan dalam pemeriksaan dan seluruhnya telah ia jawab.

"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/07/2023) dikutip dari Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan, Airlangga Hartarto diperiksa atas pengembangan dari penetapan 3 tersangka korporasi. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

 "Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelas Kuntadi, dilansir Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung RI dalam perkara tersebut telah menetapkan 3 tersangka korupsi terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022 pada 15 Juni 2023 lalu. 

Penetapan tersangka korporasi itu, merupakan hasil pengembangan dari 5 tersangka perorangan yang kekinian telah berstatus terpidana. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya; mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya