SUARA INDONESIA

Praktik Sekolah Jual Seragam Siswa Marak Terjadi di Situbondo

Syamsuri - 26 July 2023 | 18:07 - Dibaca 865 kali
News Praktik Sekolah Jual Seragam Siswa Marak Terjadi di Situbondo
Komisi IV DPRD Situbondo melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala SMPN, MKKS dan K3S SDN se Kabupaten Situbondo terkait praktik jual beli seragam sekolah, (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id).

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Sejumlah sekolah di Situbondo, Jawa Timur ditengarai mewajibkan orangtua siswa membeli seragam dan atributnya hingga buku melalui koperasi dan komite sekolah.

Hal itu diungkapkan Komisi IV DPRD dalam rapat dengar pendapat dengan kepala sekolah, MKKS SMP Negeri dan K3S sekolah dasar se Kabupaten Situbondo pada Rabu (26/07/2023).

Rapat tersebut merespon atas keluhan orangtua siswa terkait dugaan praktik jual beli seragam yang dilakukan sekolah masih marak di Situbondo.

Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, H. Tolak Atin mengatakan, sekolah dilarang melakukan jual beli seragam, sesuai aturan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Pasal 181 PP 17 Tahun 2010.

Menurutnya, aturan itu seharusnya menjadi payung hukum bagi sekolah di Situbondo untuk tidak melakukan jual beli seragam.

"Intinya pendidik dan tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan dan komite sekolah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam dan buku,” kata Tolak—sapaannya.

Kemudian terkait pembelian buku atau lembar kerja sekolah (LKS), Komisi IV meminta supaya pihak sekolah tidak mewajibkan pembelian. Meskipun LKS ini sebagai sarana pendukung proses pembelajaran.

Namun, harus ditawarkan terlebih dahulu kepada siswa apakah memang keberatan atau tidak. Pihak sekolah hanya sebatas memfasilitasi, tidak boleh mencari keuntungan.

"Tujuan memfasilitasi agar siswa itu bisa mendapatkan LKS, baik itu di foto copy maupun dengan caranya sendiri untuk bisa mendapatkan LKS tersebut. Asalkan ada alasan yang logis dan tidak mencari keuntungan semata, saya kira tidak masalah," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo Andi Yulian Haryanto mengaku, pihaknya saat melakukan investigasi menemukan sekolah yang menawarkan seragam.

Namun, sifatnya hanya menawarkan dan tidak ada unsur paksaan. Hal itu, dilakukan untuk menyamakan seragam dari warna maupun atribut.

"Memang ada sekolah yang siswanya menawarkan kepada wali murid untuk membeli seragam sekolah agar warnanya sama, tetapi tidak ada paksaan dari siapapun untuk membeli seragam sekolah," jelasnya.

Menanggapi permasalahan pembelian LKS, Andi—sapaannya menyebutkan pihak sekolah dilema, karena sebagai orangtua meminta hal itu agar anaknya bisa belajar di rumah. 

"Tentu masalah ini terus akan kita kaji supaya ke depan pihak sekolah yang di Situbondo bisa menjalankan sesuai dengan aturan Kemendikbud yang menjadi perbincangan masyarakat saat ini," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV