SUARA INDONESIA

Tak Penuhi Syarat, 55 Bacaleg Jombang Terancam Gugur Ikuti Pemilu 2024

Gono Dwi Santoso - 11 August 2023 | 08:08 - Dibaca 607 kali
News Tak Penuhi Syarat, 55 Bacaleg Jombang Terancam Gugur Ikuti Pemilu 2024
Kantor KPU Jombang. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 55 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Jombang terancam tak lolos dalam pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tidak lolosnya puluhan Bacaleg tersebut lantaran berkas perbaikan dokumen pendaftaran dari sejumlah Partai Politik (Parpol) ini ada yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jombang, As'ad Choiruddin mengatakan, secara total Bacaleg yang sudah mengajukan perbaikan ada sebanyak 588 orang.

Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan verifikasi administrasi ada sebanyak 55 berkas bacaleg yang hingga kini masih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Jadi untuk berkas Bacaleg berstatus tidak memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan kembali," kata dia, Kamis (11/08/2023).

Ia menyampaikan, untuk batas tahapan penyusunan dan penetapan bakal calon anggota legislatif ini berakhir tanggal 18 Agustus 2023.

"Jika di tahapan penyusunan DCS ini sudah melakukan pleno untuk menyusun daftar calon sementara tersebut yang dituangkan dalam ketentuan PKPU 10 tahun 2023, dan tanggal 19 Agustus akan kita umumkan ke media massa baik cetak maupun elektronik," terangnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang, Farwis mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengawasan pencermatan Bacaleg.

"Hal-hal yang dilarang untuk menjadi calon legislatif atau yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu harus dihindari kemarin sudah koordinasi dengan KPU terkait itu," ungkapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV