BONDOWOSO,suaraindonesia.co.id- tambang pasir galian c diduga ilegal tanpa mengantongi izin marak beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Titiknya, di antaranya di Kecamatan Klabang, Kecamatan Maesan dan Kecamatan Tamanan. Sementara di Tlogosari aktivitasnya sudah dihentikan.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso harus bersikap tegas dan segera menertibkan titik-titik tambang galian C yang ilegal
Demikian disampaikan Andi Hermanto Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso pada suaraindonesia.co.id, Jumat (29/9/2023).
Lebih lanjut, Andi menerangkan, untuk mengurusi izin operasi tambang galian C itu berada di ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Penambangan yang bisa mengantongi izin minimal luas 5 hektar," ujarnya.
Dia menuturkan, untuk mengurusi izin tambang pasir cukup rumit.
Menurutnya, jika ada tambang pasir atau galian C di bawah luasan lahan kurang dari 5 hektar tapi beroperasi, berarti mereka dapat dipastikan ilegal.
"Seharusnya Pemkab Bondowoso bisa mengedukasi dan memfasilitasi para pengusaha tambang bagaimana menjalankan bisnis secara legal sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara Kabag Perekonomian Pemkab Bondowoso, Rahmatullah saat dikonfirmasi via sambungan telepon belum bisa memberi jawaban.
Saat dihubungi, komunikasi tersendat sebab gangguan sistem jaringan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Yuni Amalia |
Komentar & Reaksi