SUARA INDONESIA

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Sita Dokumen di KPK

Redaksi - 25 October 2023 | 12:10 - Dibaca 694 kali
News Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Sita Dokumen di KPK
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Beritasatu.com /jejaring Suaraindonesia.co.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Pengusutan dugaan pemerasaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlangsung. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di KPK. 

"Jadi terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ade kepada wartawan Selasa (24/10/2023).

Ade tak menyampaikan secara detail, apa saja dokumen yang disita. Ade hanya menyampaikan jika dokumen tersebut bakal jadi barang bukti.

"Ini kemudian  dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," ujarnya.

Saat ditanya terkait penetapan tersangka, Ade menegaskan, proses penyidikan  belum sepenuhnya tuntas. Menurut Ade, ada sejumlah tahapan penyidikan, sebelum penetapan tersangka.

"Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap penyidikan.

Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut mulai dari Firli Bahuri, ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, Kementan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hingga saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV