SUARA INDONESIA

Polres Demak Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual di Jalanan, Kerap Beraksi di Berbagai Tempat

Gunawan - 04 January 2024 | 14:01 - Dibaca 1.38k kali
News Polres Demak Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual di Jalanan, Kerap Beraksi di Berbagai Tempat
Pelaku begal payudara saat digelandang di Mapolres Demak, Kamis (4/1/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, DEMAK - Pria berinisial ASA (20) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan polisi.

Anggota Satreskrim Polres Demak menangkapnya lantaran melakukan kejahatan begal payudara. Aksi ini sempat meresahkan masyarakat di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Minggu (31/12/2023).

"Korban AK (22) dibuntuti dan dipepet pelaku menggunakan sepeda motornya dari sisi kanan," kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (4/1/2024).

Korban saat itu hendak bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Melihat kondisi yang sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya meremas payudara korban.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, anggota Satreskrim Polres Demak diterjunkan untuk meringkus pelaku yang berumur 20 tahun tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku sudah sering melakukan kekerasan seksual atau aksi cabul serupa di lokasi dan tempat yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Demak.

"Masyarakat resah dan banyak yang melaporkan. Dari hasil penyelidikan pelaku sering melakukan begal payudara di jalanan," paparnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku hanya iseng-iseng. "Perbuatan pelaku ini tidak wajar. Apakah sehat atau sebaliknya, menunggu hasil tes kejiwaan nantinya," ungkap dia.

Selain mengamankan ASA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pakaian cardigan, sebuah celana panjang warna hitam, sebuah kerudung warna cokelat, dan satu unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

"Pasal 289 KUHPidana tentang kekerasan seksual dan atau perbuatan cabul, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV