SUARA INDONESIA

Polda Jateng Ringkus Lima Pelaku Sindikat Penjual Mobil Bodong

Andi Saputra - 09 January 2024 | 16:01 - Dibaca 1.07k kali
News Polda Jateng Ringkus Lima Pelaku Sindikat Penjual Mobil Bodong
Polda Jateng saat menghadirkan pelaku penadah mobil bodong kepada awak media. (Foto: Andi Saputra/Suaraindonesia)

SUARAINDONESIA, SEMARANG - Polda Jateng meringkus lima pelaku sindikat penadah dan penjualan mobil bodong Lengek Squad Pati. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, lima pelaku tersebut yaitu Agung Perasetya (38) alias Agung Sam, Puji Triono (29), Agus Purnomo (37), dan Sujarwo (36). Empat tersangka ini ditangkap di wilayah Pati dan Jepara. Sementara satu lagi, berinisial MNS ditangkap di daerah Jawa Barat.

“Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama Lengek Squad yang berpusat di Pati,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017. Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.

“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh di bawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan sejumlah warga yang curiga dengan aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

“Setelah penyelidikan dan pendalaman, akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini. Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yakni MNS di Jawa Barat,” terangnya.

Menurutnya, aktivitas para tersangka adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah, lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.

Dia menambahkan, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual Rp 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi dan keuntungan sekitar Rp 30 juta.

"Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV