SUARA INDONESIA

Polisi Tetapkan Enam Anggota Perguruan Silat Tersangka Kasus Penganiayaan Pemotor di Tuban

Irqam - 23 January 2024 | 13:01 - Dibaca 3.71k kali
News Polisi Tetapkan Enam Anggota Perguruan Silat Tersangka Kasus Penganiayaan Pemotor di Tuban
Polisi menetapkan enam orang diduga anggota perguruan silat jadi tersangka kasus penganiayaan pengendara motor di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Sebanyak enam orang diduga anggota perguruan silat ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pengendara motor di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu (21/01/2024) kemarin.

Keenam tersangka tersebut adalah AD, MA, MZ, R, E, dan AK. Salah satu dari tersangka ternyata anak di bawah umur.

"Kemarin kita mengamankan 13 orang. Dari jumlah itu kita tetapkan enam orang menjadi tersangka," kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (23/01/2024).

Suryono menjelaskan, kronologi penganiayaan bermula saat kelompok dari perguruan silat ini melakukan konvoi dari arah Rengel-Bojonegoro, usai menghadiri acara di wilayah Pantai Panduri, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Sesampai di lokasi kejadian, sekelompok orang yang memakai celana merah ini berpapasan dengan pengendara motor M (19) asal Kecamatan Parengan, berboncengan dengan N (18) asal Kabupaten Rembang.

"Saat berpapasan kelompok ini terjadi perselisihan antara pengendara motor, cowok dan cewek. Diduga korban ini tidak mau minggir sesuai keinginan para rombongan, sehingga terjadi perselisihan. Korban lalu dipukul, ditendang, dan diinjak," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban pengendara motor itu mengalami luka memar di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.

"Korban sudah kita minta dilakukan visum ke dokter," ujar Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 orang tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Huruf 2 KUHP subsider pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun di penjara.

Sedangkan 1 tersangka anak di bawah umur, proses hukumnya akan diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Untuk tersangka anak di bawah umur, kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, penyidik wajib melaksanakan diversi dengan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," tandasnya. (*)

Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan sekolompok orang diduga dari anggota perguruan silat terhadap pengendara motor terekam kamera salah satu warga dan viral di media sosial.

Dalam video terlihat, orang-orang dari perguruan silat menganiaya pengendara motor saat sedang melintas. Sekelompok orang yang terlihat membawa bendera itu tampak menonjok dan menendang dua pengendara motor hingga terkapar di pinggir jalan.

Aksi brutal kelompok perguruan silat itu kemudian berhenti saat mobil polisi melintas. Namun, dari arah belakang mobil, terduga pelaku kembali menonjok pengendara motor.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV