SUARA INDONESIA, SAMPANG – Jajaran Polres Sampang membekuk enak pelaku pencabulan terhadap anak di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Perkara ini sempat menghebohkan masyarakat setempat karena korbannya baru berusia 12 tahun.
Keenam pelaku yang telah ditangkap itu tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah AS (17), BA (16), LA (17), AS (19), AY (18), HA (18).
Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di Polres Sampang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely mengatakan, enam pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni satu tersangka berperan menjemput korban ke rumahnya dan mengajak jalan-jalan.
Namun, setelah korban keluar rumah, tersangka mengajak korban ke rumah salah satu tersangka yang lain. Di sana sudah ada lima orang yang menunggu.
"Korban dicabuli secara bergantian di rumah salah satu pelaku," jelasnya, Rabu (01/02/2024).
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke polisi. Selanjutnya, Tim Jatra Polres Sampang menangkap keenam tersangka tanpa perlawanan berarti.
"Kami masih belum bisa menceritakan kronologi enam pelaku secara detail. Tapi, enam pelaku ditangkap di tempat berbeda. Ada juga yang di rumahnya," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi