SUARA INDONESIA

Terbukti Melanggar Pidana Pemilu, Kades Tarik Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo

Amrizal Zulkarnain - 26 February 2024 | 15:02 - Dibaca 927 kali
News Terbukti Melanggar Pidana Pemilu, Kades Tarik Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo
Tampak menunduk Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi, saat meninggalkan persidangan setelah selesai pembacaan putusan di PN Sidoarjo. (Foto: Rizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur, Ifanul Ahmad Irfandi, dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana pemilu (tipilu), saat mengampanyekan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik pada 4 Januari lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan tidak perlu menjalani pidana kurungan kecuali jika melakukan tindak pidana lain selama 10 bulan," vonis Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Slamet Pujiono. Senin (26/2/2024).

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan Kades Ifanul Ahmad Irfandi pidana denda sebesar Rp 5 juta, yang jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka akan diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Oleh karena itu, Ifanul Ahmad Irfandi dinyatakan bersalah, setelah terbukti melanggar pasal tunggal yang dijeratkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sehingga menyatakan terdakwa Kades Ifanul Ahmad Irfandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu sebagai kepala desa," paparnya.

Sementara atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU diberikan waktu untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. 

"Pikir-pikir yang mulia," timpal salah satu JPU yang hadir dalam sidang.

Di lokasi pascasidang, Kades Ifanul Ahmad Irfandi enggan memberikan keterangan terkait putusan tersebut kepada awak media yang hadir. Ia langsung meninggalkan PN Sidoarjo. 

Ditemui di lokasi PN Sidoarjo, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan, pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama Gakkumdu atas putusan Majelis hakim PN Sidoarjo.

"Untuk langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan keputusan tersebut," ujar Agung.

Selain itu, dalam pernyataannya, Agung menegaskan bahwa Bawaslu Sidoarjo akan menimbang langkah-langkah hukum selanjutnya, setelah mempertimbangkan putusan pengadilan terkait

"Tergantung hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu," pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV