SUARA INDONESIA

260 Kades di Banjarnegara Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun, Pj Bupati Berpesan Begini

Iwan Setiawan - 22 June 2024 | 08:06 - Dibaca 590 kali
News 260 Kades di Banjarnegara Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun, Pj Bupati Berpesan Begini
PJ Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi saat memberikan SK perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun di Pendopo Dipayuda, Jumat (21/6/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Sebanyak 260 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banjarnegara menerima Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan selama dua tahun dari PJ Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi di Pendopo Dipayudha Adigraha, Jumat (21/6/2024).

Muhammad Masrofi mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 Tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.

"Kita menjadi saksi dimulainya sebuah sejarah baru, yang diembankan kepada seluruh Kepala Desa di Banjarnegara,” katanya.

Dalam kesempatan itu PJ Bupati juga meminta kepada para Kades untuk tidak merayakan secara euforia yang berlebihan. Namun cukup di syukuri saja, karena tanggung jawab terhadap masyarakat juga semakin besar.

"Paling lama setelah tiga bulan, kepala desa segera menyusun dan menetapkan review RPJM Desa. Untuk itu Kepala Dispermades PPKB dan Camat, agar segera melakukan pembinaan dan memberikan fasilitasi kepada Kepala Desa dalam penyusunan review RPJM Desa ini," imbuhnya.

Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara Hendro Cahyono, mengatakan, dari 260 Kades yang mendapatkan perpanjangan dengan rincian yang selesai nanti hingga tahun 2026 sebanyak 52 Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa 2018. 

Sedangkan yang selesai sampai dengan tahun  2027 sebanyak 193 kepala desa hasil pilkades tahun 2019, sementara yang selesai hingga 2029 sebanyak 14 orang yang merupakan hasil pilkades tahun 2021.

"Harusnya 266 kepala desa yang seharusnya dilantik hari ini, namun 2 tidak dikukuhkan karena meninggal dunia, sementara yang 4 kepala desa mengundurkan diri,” kayanya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV