SUARA INDONESIA

Bawaslu Bondowoso Ungkap Terdapat 22 Peta Kerawanan Pilkada 2024

Bahrullah - 18 August 2024 | 10:08 - Dibaca 1.76k kali
News Bawaslu Bondowoso Ungkap Terdapat 22 Peta Kerawanan Pilkada 2024
Rapat koordinasi media getring Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada Pemilihan Umum Daerah 2024 (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.ci.d)

SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso mengungkapkan, terdapat 22 peta kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu diungkapkan Nani Agustina, Ketua Bawaslu Bondowoso, melalui keterangan tertulis saat rapat koordinasi rapat media Bawaslu di Cafe Bunga Pelita, Minggu (18/8/2024).

“Pemetaan kerentanan ini berdasarkan pemetaan pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya,” kata Nani.

Lebih lanjut Nani menjelaskan, 22 peta kerentanan tersebut antara lain:

1. Kerentanan terhadap bencana alam yang mengganggu tahapan Pilkada

2. Rawan Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pilkada

3. Rentannya Intimidasi terhadap Pemilih dalam proses pelaksanaan Pilkada

4. Kerentanan terhadap perusakan fasilitas Pemilu

5. Resiko keputusan DKPP ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu

6. Rentannya rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi suara

7. Kerentanan Rekomendasi Bawaslu terkait Netralitas ASN/TNI/POLRI

8. Kerentanan permohonan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah daerah

9. Risiko pemilih tidak memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih tetap

10. Kerentanan calon pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik

11. Resiko terjadinya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik)

12. Kerentanan Pemilih Pindahan (DPTb) yang tidak dapat memilih

13. Risiko penyelenggara pemilu menunjukkan bias dalam tahapan kampanye

14. Risiko logistik berupa perubahan surat suara

15. Kerentanan pelanggaran informasi pada saat pemungutan suara di Pilkada

17. Kerentanan penghitungan suara berulang

18. Kerentanan saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas pada saat pemungutan suara

Kerentanan pengaduan saksi pada saat pengumpulan dan penghitungan suara

19. Resiko informasi kampanye tidak sesuai jadwal oleh peserta pemilu

20. Kerentanan materi kampanye yang mengandung Penghinaan atau Ujaran Kebencian

21. Risiko pemilih yang sangat jauh dari TPS pada Pemilu 2024

22. Kerentanan mobilisasi massa pada saat pemungutan suara.

Aktivis perempuan alumni GMNI ini menjelaskan, untuk memudahkan pemetaan kerentanan, Bawaslu membagi kerentanan menjadi 4 dimensi, yaitu (1) sosial politik, (2) manajemen pemilu, (3) kontestasi, dan (4) partisipasi. Berikut ini dipecah menjadi 61 indikator.

Dari hasil pemetaan kerentanan, kata Nani, diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan kebijakan pencegahan kerentanan.

“Selanjutnya pemetaan kerentanan menjadi landasan Bawaslu dalam upaya preventif,” ujarnya.

Ia berharap, dari hasil berbagai peta kerawanan, pelaksanaan pemilu 27 November 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.

Katanya, berbagai program pencegahan harus menjadi upaya dari berbagai pihak. Selain Bawaslu, tentunya harus menjadi penekanan KPU, Pemkab, Polri dan juga TNI. 

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan bahu-membahu mencegah berbagai ketidakamanan pada Pilkada 2024. Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan secara maksimal agar integritas Pilkada dapat terlaksana,” kata Nani Agustina, Pimpinan Umum Pilkada. Pilkada. Bawaslu di Kabupaten Bondowoso. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV