SUARA INDONESIA

Kejari Kampar Periksa Dua Tersangka Kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya di Lapas Bangkinang

Yudha Pratama - 03 September 2024 | 19:09 - Dibaca 3.07k kali
News Kejari Kampar Periksa Dua Tersangka Kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya di Lapas Bangkinang
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi di Lapas Bangkinang. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022, Selasa (3/9/2024).

Pemeriksaan itu diketahui dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang.

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa ada dua tersangka telah menjalani pemeriksaan hari ini.

Dua orang itu diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

"Benar, dua tersangka diperiksa yakni berinisial AY dan KN. Mereka berdua diperiksa di Lapas Bangkinang," ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Marthalius.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN.

Kedua tersangka ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang.

"Salah satu syarat pertimbangan kenapa ditahan yakni, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, adanya kekhawatiran yang bersangkutan itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," jelas Marthalius kala itu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV