SUARA INDONESIA

Berulangkali Bangunan Eks Pasar Buah Pemalang Dijadikan Hunian Tanpa Izin, Ini Tindakan Dinas

Ragil Surono - 02 November 2024 | 13:11 - Dibaca 415 kali
News Berulangkali Bangunan Eks Pasar Buah Pemalang Dijadikan Hunian Tanpa Izin, Ini Tindakan Dinas
Satpo PP Pemalang mengamankan salah seorang warga yang menempati eks pasar buah tanpa ijin untuk diberikan pembinaan. ( Foto: Ragil )

SUARA INDONESIA, PEMALANG -Satuan Polisi pamong praja bersama Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang, melakukan inspeksi mendadak terhadap belasan warga yang menempati beberapa kios untuk tempat tinggal, di area bekas pasar buah Pemalang, Jumat 1 November 2024 kemarin.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Pemalang, Fera Djokosusanto, didampingi Kasatpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menemukan 13 kios yang dijadikan hunian. Bahkan, ditemukan warga membuka usaha kerajinan cobek. 

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Joko Susanto menyebutkan, jika pada Maret lalu pihaknya sudah pernah menertibkan beberapa kios yang dijadikan sebagai tempat tinggal tanpa izin. Saat itu hanya pihak Diskoperindag saja tanpa menyertakan instansi lain.

"Kami sudah pernah menertibkan pada Maret saat baru dua bulan saya jadi kepala dinas. Lah, ini kok kambuh lagi. Kalau yang dulu-dulu saya tidak tahu," terang Joko, Sabtu (2/11/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut, tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihaknya, ketika belasan warga yang menempati bangunan eks pasar buah tersebut tetap tidak mau pindah, Joko menjelaskan, nantinya permasalahan tersebut akan diserahkan kepada pihak Dinsos Kabupaten Pemalang.

"Sampai dengan dua minggu, baik Satpol maupun Diskoperindag akan berkoordinasi dengan Dinsos untuk langkah selanjutnya. Karena hal tersebut sesuai dengan tusinya," imbuh Joko.

Dia menambahkan, jika rata-rata penghuni kios tanpa izin tersebut merupakan warga Gumelem, Kelurahan Pelutan, dan warga sekitar pasar.

Selanjutnya, ketiga belas warga yang menempati bekas pasar buah ini, dilakukan pembinaan agar mereka tidak menempati kios pasar lagi, karena bangunan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Mereka diberi batas waktu selama dua minggu untuk mengosongkan kios yang dijadikan tempat tinggal.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang juga menyebutkan, jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mencarikan solusi bagi warga yang tidak punya tempat tinggal. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya