SUARA INDONESIA, KAMPAR - Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang menggelar razia kamar hunian warga binaan, Senin (4/11/2024)
Kalapas Bangkinang, Edi Cahyono mengungkapkan bahwa razia insidentil itu digelar dalam rangka menindaklanjuti arahan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 1 yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
"Razia ini melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI dan Polri sebagai aparat penegak hukum serta sejumlah petugas Lapas Bangkinang," ujarnya.
Edi mengemukakan, bahwa razia yang digelar ini dilakukan dengan mengedepankan aspek humanis dan tegas.
Agar, kata dia, pelaksanaan razia ini berjalan dengan tertib sesuai rencana.
Kalapas juga mengapresiasi sinergitas aparat penegak hukum yang terlibat dalam razia gabungan kali ini.
Ia mengaku dalam pelaksanaan penggeledahan petugas dibagi menjadi dua tim.
"Tujuannya petugas mengeledah kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Edi membeberkan dalam razia gabungan kali ini petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.
"Seperti handphone, kabel-kabel ilegal, charger, paku, dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan," tuturnya.
“Lapas IIA Bangkinang akan terus berkomitmen dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan Lapas Bangkinang yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar," papar Kalapas.
Tak sampai di situ, usai menggelar razia, Lapas Bangkinang juga melanjutkan dengan melakukan tes urine bagi pegawai dan sejumlah warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Bangkinang dalam mendukung program 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tahun 2024.
Edi mengatakan, kegiatan tes urine ini juga disaksikan langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH), hal itu bertujuan sebagai bentuk sinergi antara Lapas Bangkinang dengan pihak berwenang dalam memantau dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
"Partisipasi APH dalam kegiatan ini merupakan bukti komitmen bersama untuk menekan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan," ucap Edi.
"Jadi kegiatan razia gabungan dan tes urine bagi pegawai dan warga binaan ini merupakan langkah untuk mencegah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan juga memberantas barang-barang terlarang seperti Narkoba, Handphone dan Lain-lain di lingkungan Lapas Bangkinang," jelas Edi memungkasi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi