SUARA INDONESIA, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang meringkus Sembilan pelaku judi online yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat. Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan sangkaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, pihaknya telah membekuk pelaku judi online di beberapa titik di wilayah Sampang.
"Kebanyakan tim menangkap tersangka di salah satu kafe yang berada di Kota Sampang," ucapnya, saat pers rilis di halaman belakang Polres Sampang, Senin (11/11/2024).
Ia menyebut, Sembilan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (31), A (29), SS (27), MA (24), M (35), MI (27), MH (37), S (42) dan AH (27).
"Kebanyakan pelaku diamankan di dua kecamatan. Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong," terangnya.
Ia menjelaskan, saat pelaku diinterogasi, ada keterangan yang bertentangan. Kebanyakan mereka mengaku judi online itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, tapi mayoritas mengalami kekalahan.
"Mereka bermain di banyak situs. Mulai dari situs PHKslot, Pengantar Toto, situs 898, Vegas 123, Kakek JP, Mahjong Ways3 dan Mahjong Wins2," ungkap Sigit Nursiyo.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (3) UURI no 1 tahun 2024, dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP. "Pelaku dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi