SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Probolinggo menyerahkan berkas temuan pelanggaran Pilkada ke Mapolres Probolinggo Kota terkait bagi-bagi uang, yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Zulmi-Rasit di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Berkas temuan pelanggaran itu diserahkan Rabu sore (20/11/2024). Dari temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Probolinggo melimpahkan pemeriksaan kasusnya kepada pihak kepolisian, karena telah cukup 2 bukti pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan pihaknya menyerahkan berkas-berkas bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Zulmi-Rasit, sebagai tindak lanjut pemeriksaan dari Bawaslu ke pihak berwajib.
“Ini bukan laporan, tapi istilahnya verifikasi lanjutan terkait unsur-unsur dugaan pelanggaran money politik. Ada sekitar 29 berkas dan rekaman serta video yang sudah di pindah ke Flashdisk telah kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dikonfirmasi di lokasi berbeda, Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan diproses sesuai dengan aturan hukum berlaku, terhadap pelanggaran Pilkada politik uang agar tidak ada lagi praktik tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon di Pilkada Kabupaten Probolinggo.
“Kami mendesak Polres Probolinggo Kota agar serius memroses dan menjadikan atensi agar menjadi pembelajaran masyarakat. Saya meyakini kepolisian profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Pihak Polres Probolinggo Kota belum memberikan keterangan resmi terkait verifikasi temuan pelanggaran Pilkada tersebut. Kepolisian baru sebatas menerima dan mempelajari terkait pelimpahan verifikasi dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo, sehingga masih belum bisa memberikan komentar terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Zulmi-Rasit. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi