Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Pemalang Serbu Samsat hingga Malam
News
Ratusan warga antre untuk mendapat giliran membayar pajak kendaraan di Samsat Pemalang. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, PEMALANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Pemalang dan seluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah resmi dimulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Ribuan warga tampak memadati kantor Samsat Pemalang sejak pagi hingga malam untuk mengajukan penghapusan denda dan tunggakan pajak.
Menurut Bripka Yogi Dharma, petugas pengesahan pajak Samsat Pemalang, animo masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan ini sangat tinggi. Bahkan hingga pukul 19.30 WIB, pelayanan masih terus berlangsung.
“Sampai pukul 19.30 WIB, masyarakat yang datang sangat banyak untuk memanfaatkan pembebasan jeda pajak yang telah lewat, bahkan untuk tunggakan hingga empat tahun ke belakang. Program ini akan berlangsung selama dua bulan ke depan. Caranya sangat mudah, cukup membawa STNK dan KTP. Nanti akan diinformasikan jumlah pajaknya, lalu langsung dibayar di kasir,” terang Yogi saat ditemui Selasa malam.
Ia menambahkan, meskipun belum diketahui total pemohon di Samsat induk, untuk pelayanan Samsat Keliling saja jumlahnya mencapai sekitar 480 berkas yang diproses hari ini.
“Untuk pelayanan di mobil ini saja, sampai malam jumlahnya sekitar 480 berkas, semua dari wilayah Pemalang,” ujarnya.
Namun di tengah antusiasme warga, masih ada keluhan terkait pelayanan, salah satunya disampaikan oleh Fahrul Hidayat (30), warga Desa Bulakan Sawangan, Kecamatan Belik.
“Saya antre dari jam 8 pagi sampai malam hanya untuk ganti plat nomor. Proses cek fisiknya kacau, antreannya tidak jelas. Motor saya di barisan belakang, tapi tahu-tahu dokumennya sudah di depan. Tidak mengikuti alur antrean yang semestinya. Saya harap ke depan Samsat Pemalang bisa memperbaiki alur cek fisiknya supaya lebih tertib,” keluh Fahrul.
Program pemutihan PKB ini berlaku hampir tiga bulan, hingga 30 Juni 2025. Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat Jawa Tengah diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Seluruh tunggakan pajak dan dendanya akan dihapuskan, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yakni tahun 2025.
Adapun dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta |
: Ragil Surono |
| Editor |
: Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi