SUARA INDONESIA

Satu Kos, Satu Kilo Sabu: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kota Kediri

Phepen - 04 June 2025 | 04:06 - Dibaca 624 kali
News Satu Kos, Satu Kilo Sabu: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kota Kediri
Jajaran Polres Kediri Kota saat menggelar pers rilis kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KEDIRI - Jajaran Polres Kediri Kota menggulung jaringan narkotika lintas kota dalam operasi dua bulan terakhir, dengan total 19 kasus diungkap dan 22 tersangka diamankan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sebuah rumah kos kawasan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 1,4 kilogram.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyebut kasus ini sebagai yang terbesar sepanjang 2025. “Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil kita tangani tahun ini. Barang bukti yang kami amankan tidak main-main,” kata Bramastyo dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Total barang bukti yang disita dari seluruh kasus meliputi 473,74 gram sabu, 2,42 gram ganja, dan 16.489 butir obat keras berbahaya. Polisi mencatat bahwa enam dari delapan kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota menjadi lokasi pengungkapan kasus.

Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Banyakan, dan Kota masing-masing mencatat empat tempat kejadian perkara (TKP). Sementara di Kecamatan Semen ada dua TKP. Hanya Kecamatan Mojo yang nihil.

Salah satu tersangka yang menyita perhatian penyidik adalah AWP, residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu. AWP ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Kota dan diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba skala besar yang dikendalikan dari luar kota oleh seorang bernama JP.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Hendro Purwandi, AWP menggunakan metode "ranjau". Barang haram disembunyikan di lokasi tertentu dan diambil oleh kurir berbeda. Model ini memungkinkan para pelaku tidak saling mengenal, mengurangi risiko terbongkarnya jaringan secara menyeluruh.

“AWP sudah menjalankan aktivitas ini selama hampir empat bulan. Ia mendapat upah sekitar satu juta rupiah per ons sabu. Dalam catatan kami, ia sudah melakukan transaksi setidaknya empat kali,” jelas Hendro.

Seluruh tersangka dijerat dengan kombinasi pasal dari tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan yang baru. Mereka terancam hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun, tergantung peran masing-masing.

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pencegahan dan pelaporan peredaran narkoba. “Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke call center kami di 0812-3125-1996. Untuk korban penyalahgunaan, kami siap bantu rehabilitasi lewat kerja sama dengan rumah sakit mitra,” imbuh Bramastyo.

Ia menegaskan, perang terhadap narkoba bukan semata tugas aparat, tetapi perjuangan bersama seluruh elemen masyarakat. “Ini demi masa depan generasi muda kita,” tegasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV