SUARA INDONESIA, BLORA - Agus Sutrisno alias Agus Palon, pemotor yang nekat menerjang jalan yang baru dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora.
“Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Penetapan status tersangka itu terkait aksi Agus yang melintasi jalan cor yang masih basah hingga meninggalkan jejak ban cukup dalam. Aksi tersebut sempat viral di media sosial.
“Perkara ini terkait dugaan perusakan barang berupa bangunan pada proyek pembangunan jalan Palon–Turirejo–Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora,” jelas Zaenul.
Agus diketahui melakukan aksinya pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
“Dasarnya dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli, barang bukti, serta hasil gelar perkara,” ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, Agus tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Ia dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Karena ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan sesuai KUHP baru, maka tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya sudah tersangka,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Agus, warga Desa Palon, diduga sengaja melintasi jalan cor yang masih basah secara bolak-balik hingga merusak permukaan beton. Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng terkait dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Sebagai informasi, proyek tersebut merupakan peningkatan jalan rigid Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken dengan nilai anggaran Rp1,198 miliar dari APBD Kabupaten Blora. Proyek dikerjakan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Polemik proyek peningkatan Jalan Turirejo-Palon-Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki babak baru.
Warga setempat, Agus Sutrisno, resmi melaporkan pihak kontraktor ke Kejaksaan Negeri Blora.
Agus mendatangi kantor Kejari Blora pada Senin (23/2/2026) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora tersebut.
“Saya datang ke Kejari bukan untuk menghambat pembangunan. Saya hanya ingin ada keterbukaan karena ini menggunakan dana APBD, uang masyarakat,” ujar Agus kepada awak media.
Ia mengaku mempertanyakan sejumlah aspek proyek, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi kegiatan, rambu-rambu keselamatan, hingga dokumen perizinan terkait pengaturan lalu lintas selama proses pengecoran berlangsung.
Menurutnya, sebagai warga yang terdampak langsung oleh pekerjaan proyek, ia berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Justru dengan laporan ini saya berharap ada klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi