SUARA INDONESIA

Pembayaran Uang Pengganti Korupsi KUR BNI Rp190 Juta, Ini Penjelasan Kejari Kampar

Yudha Pratama - 15 April 2026 | 12:04 - Dibaca 248 kali
News Pembayaran Uang Pengganti Korupsi KUR BNI Rp190 Juta, Ini Penjelasan Kejari Kampar
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono (ditengah) bersama tim penyidik tindak pidana khusus. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp190 juta dari terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang, Unsiska Bahrul, pada Rabu, (15/4/2026).

Pembayaran dilakukan melalui penasihat hukum terpidana dan langsung diserahkan kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kampar.

Menurut pihak Kejaksaan, uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat Unsiska.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Eliksander Siagian, mengatakan pembayaran itu merupakan kewajiban terpidana sebagaimana tertuang dalam putusan majelis hakim.

“Pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara sebagaimana diamanatkan dalam putusan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 26 Maret 2026,” kata Eliksander didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto.

Menurut dia, uang pengganti yang telah dibayarkan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi, selain penjatuhan pidana terhadap pelaku.

“Dengan dibayarkannya uang pengganti ini, kerugian negara akibat perbuatan terpidana dapat dipulihkan, setidaknya sebagian,” ujarnya.

Penelusuran redaksi Suara Indonesia, kasus yang menjerat Unsiska Bahrul merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR di PT BNI Kantor Cabang Pembantu Bangkinang pada periode 2021 hingga 2023. 

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Eliksander mengatakan, selain kewajiban membayar uang pengganti, terpidana masih memiliki kewajiban lain berupa denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan, kata dia, akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut, termasuk memastikan seluruh kewajiban terpidana dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV