SUARA INDONESIA

Puluhan Anggota DPRD Sinjai Diduga Terlibat Korupsi Perjalanan Dinas, Negara Rugi Ratusan Juta

Irman - 01 July 2026 | 10:07 - Dibaca 61 kali
Peristiwa Puluhan Anggota DPRD Sinjai Diduga Terlibat Korupsi Perjalanan Dinas, Negara Rugi Ratusan Juta
Tampak kantor DPRD Sinjai dari depan. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SINJAI - Dugaan dugaan korupsi perjalanan dinas menyeret puluhan anggota DPRD Kabupaten Sinjai setelah ditemukan adanya kelebihan pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, ditemukan kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp 384,3 juta.

Dalam temuan tersebut, anggota DPRD menerima uang representasi Rp 250 ribu per hari, padahal sesuai aturan seharusnya hanya Rp 150 ribu per hari.

Akibat selisih Rp 100 ribu per hari itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 378 juta.

Selain itu, terdapat pembayaran uang representasi kepada pihak yang tidak termasuk komponen penerima sebesar Rp 6,3 juta.

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan perjalanan rangkap dinas dengan nilai mencapai Rp 157,18 juta.

Dokumen yang beredar juga memuat daftar nama pejabat dan anggota DPRD yang diduga menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas. 

Temuan ini memicu sorotan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Sinjai.

Ahmad, pegiat sosial Sinjai,menyampaikan sekaligus tuntutan agar permasalahan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan tidak henti-hentinya hanya pada pengembalian dana.

Menurutnya, masyarakat dapat mengetahui secara jelas ke mana dan untuk berapa anggaran daerah yang digunakan. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama Sekretariat DPRD diminta membuka rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas secara transparan dan akuntabel. 

"Seluruh bukti fisik perjalanan seperti tiket, penginapan, serta laporan kegiatan harus pemeliharaan secara ketat guna memastikan tidak adanya manipulasi maupun perjalanan fiktif. Pengembalian kelebihan pembayaran saja tidak cukup jika ditemukan unsur kesengajaan ataupun kelalaian," ujar Ahmad, Rabu (1/7/2026).

Dikatakannya, jika terdapat indikasi mark-up anggaran, pemalsuan dokumen, atau perjalanan dinas fiktif, maka aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus melakukan penyelidikan serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Audit investigatif secara menyeluruh juga dianggap penting untuk memastikan apakah kasus tersebut murni kesalahan administrasi atau mengarah pada praktik korupsi," ungkap Ahmad.

Mantan petinggi kopel Sulsel itu juga mendorong adanya evaluasi terhadap sistem dan kebijakan pengelolaan perjalanan dinas. 

Menurutnya, celah yang menyebabkan terjadinya “kelebihan pembayaran” dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol internal. 

Oleh karena itu, diperlukan pembenahan mekanisme pencairan, verifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta prinsip penggunaan anggaran yang berpihak pada kepentingan publik," kata Ahmad.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman saat dikonfirmasi menegaskan jika hal tersebut murni kelalaian sekretariat DPRD.

“Jadi ini kesalahan Sekretariat DPRD menjabarkan perbup, ini bukan kesalahan anggota DPRD, dan semua anggota sudah melakukan pengembalian," singkat Andi melalui pesan WhatsApp. 

Sekertaris Dewan (Sekwan) Sinjai saat dikonfirmasi terkait pengembalian tersebut, belum memberikan tanggapan  (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irman
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV