SUARA INDONESIA BANJARNEGARA - Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial setelah seorang mahasiswi menjadi korban saat malam Tahun Baru Hijriah akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara.
Seorang pemuda berinisial RDA (20), warga Desa Kendaga, Kecamatan Banjarmangu, ditangkap polisi atas aksi yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Korban, Niluh Hansabilla (23), warga Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, dijambret saat dalam perjalanan pulang dari sebuah kafe di wilayah Banjarmangu.
Saat melintas di Jalan Raya Timur Wanadadi yang sepi dan minim penerangan, pelaku memepet korban lalu menarik paksa tas yang diselempangkan di bahunya hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi, hidung, bibir, kehilangan satu gigi, satu gigi patah, serta luka di kedua tangan, lutut, dan kaki. Tas berisi dua telepon genggam, dompet, dokumen penting, kartu ATM, dan uang tunai sekitar Rp 300 ribu turut dibawa kabur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Pelaku kami amankan saat sedang bekerja di proyek perumahan di Sokanandi. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Ori saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk membayar cicilan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
"Motifnya karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor yang digunakannya. Pelaku ingin menguasai barang milik korban untuk memenuhi kebutuhannya," jelas Iptu Ori.
Polisi juga mengungkap, pelaku pernah melakukan aksi serupa sekitar dua tahun lalu dengan menyasar perempuan. Namun, kedua korban saat itu tidak membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, RDA dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Iptu Ori mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara pada malam hari, terutama ketika melintasi jalan yang sepi dan minim penerangan. Ia juga menyarankan agar tidak bepergian sendirian guna mengurangi risiko menjadi korban kejahatan jalanan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Satria Galih Saputra |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi