SUARA INDONESIA, SURABAYA - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali digelar dan terungkap dugaan praktik pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari kalangan pengembang perumahan, Jumat (26/6/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, serta Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Kota Madiun, Muhammad Ali Fauzi.
Keterangan kedua saksi tersebut mengungkap adanya permintaan dana CSR bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan proses perizinan proyek perumahan di Kota Madiun.
Saat diperiksa, Sumarno mengakui dirinya pernah diminta Maidi untuk menagih dana CSR kepada sejumlah pengembang yang tengah mengurus perizinan.
Pengakuan itu muncul ketika jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan sebelumnya.
“Saudara Maidi memaksa saya (sumarno) untuk menagih uang CSR tersebut. Beliau meminta agar CSR segera diurus dan dananya segera dikumpulkan. Benar?” kutip Sumarno saat ditanya penuntut umum.
“Ya, benar,” jawab Sumarno di hadapan majelis hakim.
Menurut Sumarno, perintah tersebut disampaikan secara langsung saat sejumlah perizinan masih berproses di DPMPTSP Kota Madiun.
Sebagai pejabat yang menangani pelayanan perizinan, ia mengaku akhirnya menyampaikan permintaan itu kepada beberapa pengembang, termasuk seorang developer bernama Joko.
“Saya akhirnya meminta kepada pengembang, salah satunya Pak Joko. Saat itu saya hanya menjalankan perintah,” ujar Sumarno.
Jaksa kemudian mendalami jumlah dana yang berhasil dihimpun dari para pengembang.
Dalam persidangan disebutkan terdapat nilai kontribusi CSR sekitar Rp1,1 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, dana yang diterima dalam bentuk uang tunai hanya sekitar Rp 400 juta.
“Yang tercatat Rp 1,1 miliar dalam BAP, tetapi uang tunainya sekitar Rp 400 juta. Benar begitu?” kutip penuntut umum saat mengkonfirmasi Sumarno.
“Yang saya ketahui seperti itu,” jawab Sumarno.
Ketika diminta menjelaskan selisih nilai tersebut, Sumarno menyebut kontribusi CSR tidak selalu diberikan dalam bentuk uang. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari para pengembang, sebagian kontribusi direalisasikan dalam bentuk hibah barang maupun pembangunan fasilitas.
“Biasanya tidak semuanya berupa uang. Ada yang berupa hibah barang atau bantuan pembangunan,” katanya.
JPU juga menyinggung dugaan bahwa dana yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan yang berasal dari Maidi. Namun, Sumarno mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana tersebut.
“Saya hanya mengetahui proses pengumpulannya. Untuk penggunaan dan peruntukannya saya tidak mengetahui secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Kota Madiun Muhammad Ali Fauzi mengungkap adanya keberatan dari para pengembang atas permintaan dana CSR yang nilainya jauh lebih besar.
Menurut Ali, dalam sejumlah pembahasan yang melibatkan para developer, muncul permintaan kontribusi CSR hingga sekitar Rp 3,6 miliar.
Nominal tersebut dinilai memberatkan para anggota REI. Karena itu, organisasi tersebut berupaya mengajukan penyesuaian nilai kontribusi menjadi sekitar Rp 750 juta.
“Semangat membantu tetap ada, tetapi harus masuk akal. Permintaan awal sekitar Rp 3,6 miliar, sedangkan kemampuan anggota yang kami hitung sekitar Rp 750 juta,” kata Ali.
Sebagai tindak lanjut, REI Kota Madiun mengirimkan surat resmi tertanggal 31 Mei 2025 yang berisi keberatan sekaligus usulan nilai kontribusi yang dianggap lebih realistis.
Ali menegaskan surat tersebut merupakan sikap organisasi untuk memperjuangkan kepentingan para anggota.
Namun, setelah surat itu dikirim, Ali mengaku mendapat informasi bahwa Maidi mengetahui isi surat tersebut dan tidak berkenan dengan langkah yang ditempuh REI.
“Saya kemudian mendapat pesan agar tidak lagi mengurusi persoalan itu. Bagi saya, respons tersebut menunjukkan surat yang kami kirim sudah diketahui,” ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami dugaan keterkaitan persoalan CSR dengan pelayanan perizinan.
Dalam keterangannya, Ali mengaku pernah mengikuti pertemuan yang dihadiri Maidi, Sumarno, dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam forum tersebut, Ali menangkap adanya pembahasan bahwa pelayanan perizinan kepada pengembang belum akan diberikan sebelum persoalan yang sedang dibahas mencapai kesepakatan.
“Kalau yang saya lihat dan alami saat itu, pelayanan belum diberikan sebelum semuanya selesai dan disetujui. Itu yang membuat saya merasa tidak nyaman,” tuturnya.
Menurut Ali, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengembang karena sebagian besar proyek perumahan bergantung pada pembiayaan perbankan.
Ali juga singgung soal keterlambatan penerbitan izin dapat berdampak pada arus kas perusahaan hingga menghambat keberlangsungan proyek.
Meski demikian, Ali menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci mekanisme pembayaran yang dilakukan masing-masing pengembang.
Setelah diminta tidak lagi mengurusi persoalan tersebut, ia memilih menarik diri dari seluruh pembahasan.
“Saya tidak mau terlibat. Selain menghormati permintaan agar tidak ikut mengurus, saya juga menilai persoalan ini bukan sesuatu yang benar secara hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ali menegaskan seluruh keputusan yang kemudian diambil para pengembang merupakan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Itu urusan mereka sendiri. Jangan libatkan saya, karena menurut saya hal tersebut bukan sesuatu yang benar secara hukum,” kata Ali Fauzi menutup keterangannya di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, keterangan saksi Ali akan disesuaikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan, tidak hanya pengembang perumahan yang disebut dimintai dana CSR.
"Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia (BHM) juga didakwa diminta memberikan dana CSR sebesar Rp350 juta," kutip bunyi surat dakwaan JPU KPK.
Diketahui sebelumnya, Mantan Wali Kota Madiun, Maidi, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (26/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Maidi duduk di kursi terdakwa bersama dua pihak lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Maidi dalam dua perkara berbeda.
Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo dengan modus permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) senilai Rp 1,7 miliar.
Sementara dakwaan kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi berupa commitment fee proyek perbaikan jalan di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang nilainya mencapai Rp 9,8 miliar.
"Kalau Rp 1,7 miliar terkait TPA Winongo itu untuk kepentingan Maidi. Sedangkan Rp9,8 miliar terkait kepentingan Maidi dan Thariq. Semua atas perintah Maidi, tetapi pembuktiannya akan kami sampaikan di persidangan," ujar Jaksa KPK Tonny Frengky usai sidang di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam perkara pemerasan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Adapun untuk perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Tipikor.
JPU KPK menyatakan optimistis seluruh unsur dakwaan dapat dibuktikan melalui alat bukti maupun keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan. Agenda sidang saksi akan dilanjutkan pada tanggal 9 Juli 2026. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi