TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, perubahan status PT. BPR Jwalita menjadi Perseroda Kabupaten dan Rencana Kerja DPRD Trenggalek.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam. Pengesahan ini juga dihadiri Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.
Selain itu juga unsur Forkopimda, Sekda beserta Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Camat dan Lurah di lingkungan Kabupaten Trenggalek.
Usai pelaksanaan Sidang Paripurna Ketua DPRD Samsul Anam mengatakan, kali ini ada dua sidang paripurna yang di laksanakan.
Pertama sidang paripurna tentang pengesahan Perubahan APBD 2020 dan perubahan status PT. BPR Jwalita menjadi Perseroda Kabupaten.
"Kedua ada persetujuan tentang rencana kerja DPRD tahun 2021," ungkapnya, Rabu (23/9/2020).
Dijelaskan Samsul, untuk APBD perubahan memang banyak perbedaan, mengingat karena ada recofusing anggaran. Sehingga perubahan ini mengacu pada pelaksanaan recofusing.
Namun yang jelas, target telah sesuai karena ada koreksi, meskipun ada juga perubahan adanya penarikan APBD ke pusat.
"Sehingga asumsi kita dari APBD induk menuju APBD perubahan ada perbedaan," tuturnya.
Disampaikan Samsul, wajarnya pada APBD perubahan ada ada kenaikan, karena ada Silpa di tahun kemarin. Namun pada APBD perubahan ini ada penurunan dari APBD induk.
Disampaikan pula bahwa pada P-APBD tersebut jumlah pendapatan Rp 1 trilyun 800 milyar lebih, untuk belanja Rp 2 trilyun 12 milyar. Sehingga mengalami surplus/defisit Rp 204 milyar lebih.
Sedangkan pembiayaan, penerimaan Rp 207 milyar lebih dan pengeluaran Rp 2 milyar 500 juta sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 204 milyar lebih.
Ditempat yang sama Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menjelaskan, ada dua pengesahan yang dilaksanakan yakni pengesahan APBD perubahan dan status PT. BPR Jwalita menjadi Perseroda sesuai instruksi Permendagri.
"Untuk APBD Perubahan total ada perbedaan Rp 2 triliyun karena mengejar Silpa dan lainnya. Kalau kegiatan fungsinya lebih ke penguatan ekonomi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi