TRENGGALEK - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dikirim oleh eksekutif ke DPRD Trenggalek. Raperda tersebut tentang penyertaan modal PDAM dan SPBU.
Hal itu disampaikan Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama seluruh jajaran anggota DPRD.
Dijelaskan Agus, dua Raperda yang dibahas kali ini baru saja di kirim oleh eksekutif ke DPRD. Banmus ini sudah berjalan, ini hanya dalam rangka memasukkan dua item tersebut kedalam rencana pembahasan.
"Dua item Raperda tersebut tentang penyertaan modal untuk PDAM dan penyertaan modal untuk SPBU," terangnya, Kamis (1/10/2020).
Menurut Agus, tentang ini penyertaan modal masih dalam pembahasan dan belum sampai ke arah berapa jumlah anggaran yang bakal dikucurkan.
Karena naskah akademik sendiri baru dikirim ke Bapemperda dan baru saja di harmonisas. Karena sudah layak untuk ditetapkan nota Raperda hingga gambaran pengesahan.
"Karena ini masuk dalam pembahasan APBD 2021, jadi sebelum disahkannya APBD induk tahun 2021 dua Raperda ini harus sudah terselesaikan," ucapnya.
Ditambahkan Agus, karena pengesahan itu bakal digunakan sebagai dasar penganggaran tahun 2021 untuk penyertaan modal maka sebelum akhir November yakni pengesahan APBD induk 2021 harus sudah selesai.
Jadi, besok pada Jumat direncanakan rapat nota, setelah itu diagendakan jawaban eksekutif dan akan dibentuk Pansus setelah itu ditargetkan sebelum 30 Oktober sudah disahkan.
"Jadi otomatis rapat dengan pemerintah daerah akan digelar di pertengahan bulan ini," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi