TRENGGALEK - Polemik undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Namun hal itu dibantah oleh Pejabat Sementara Bupati Trenggalek.
Pihaknya tak sependapat dengan pernyataan sejumlah kelompok yang menilai Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak menguntungkan para pekerja.
Pj Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto menerangkan, pasalnya, berdasarkan koordinasi dengan pemerintah pusat terdapat pasal yang justru menguntungkan para pekerja. Ini seperti yang diungkapkan.
Menurutnya beberapa waktu lalu dirinya dan jajaran pejabat di Pemkab Trenggalek telah melakukan rapat secara teleconference dengan Menakertrans, Mendagri, dan sebagainya.
"Banyak sekali informasi baru yang diperoleh pemkab terkait isi dari UU Omnibus Law tersebut, yang tidak bisa diperoleh dari berbagai media sejauh ini. Dari pemaparan yang dilakukan, ternyata isinya sangat bagus,” kata Benny, Sabtu (31/10/2020).
Masih menurut Benny, sehingga dengan penolakan dari berbagai elemen, tentang keberadaan UU tersebut nantinya pemkab akan melakukan sosialisasi. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat dan berbagai elemen mengerti terkait UU tersebut.
Intinya, banyak hal positif yang terkandung dalamnya, sehingga kami berkuwajiban untuk mensosialisasikannya.
Hal positif itu diantaranya, dengan adanya Omnibus Law diberikan perlindungan kepada pekerja alih daya (outsourcing), yang sebelumnya tidak diberikan.
Selain itu, dengan penerapan UU tersebut berpotensi membuka banyak lowongan pekerjaan bagi masyarakat.
Itu dilakukan melalui penyederhanaan perizinan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha dan menciptakan lowongan pekerjaan.
Sehingga yang sebelumnya diibaratkan banyak meja, sekarang perizinan tersebut dikurangi.
“Maka dengan adanya UU tersebut membuat pengusaha enak dan pekerja juga enak,” jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi