TRENGGALEK - Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi bakal disesuaikan.
Penyesuaian tersebut di bahas Komisi II DPRD Trenggalek pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014.
Pranoto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai melaksanakan rapat menjelaskan akan ada perubahan pada Perda nomor 14 tahun 2019.
Perda tersebut tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Jadi hanya membahas proses perubahan tarif.
"Ini tidak merubah Perda, hanya akan ada penyesuaian pada Perbup yang akan diterbitkan," tuturnya, Senin (4/1/2021).
Disampaikan Pranoto, hal itu dilakukan sesuai amanah dari surat edaran Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014.
Dalam amanah itu Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh memungut tarif retribusi menara telekomunikasi, yang boleh hanya pengendaliannya saja.
Intinya Pemda tidak boleh menarik keberadaan retribusi untuk dimasukkan kedalam pendapatan daerah, jadi tidak ada pendapatan sepeserpun yang masuk ke daerah.
"Pengendalian itu termasuk biaya operasional pengawasan dan pemeliharaan," terang Pranoto.
Dijelaskannya, menara telekomunikasi itu perlu dikendalikan dari sisi pemeliharaan dan operasional.
Jadi berdasarkan SE MK, disitu jelas untuk perhitungannya yaitu ada tiga item yakni biaya Transportasi, Uang Harian dan ATK.
Sehingga pengusaha menara telekomunikasi hanya menyediakan biaya untuk operasional tim teknis yang ada di lapangan yakni pengawas.
"Tim teknis dalam hal ini adalah Dinas PUPR, Perizinan PTSL dan PKPLH," kata Pranoto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi