TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek minta anggaran pengawasan dan operasional menara telekomunikasi tidak menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu dikarenakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014 Pemkab tidak bisa berbuat apa-apa, karena Pemkab tidak boleh menarik retribusi menara telekomunikasi.
Menanggapi hal itu Pranoto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek menerangkan bahwa terkait retribusi menara telekomunikasi Pemkab tidak bisa berbuat apa-apa.
Saat ini yang bisa dilakukan hanya menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Teknisnya nanti, jika retribusi penarikan retribusi tidak diperbolehkan, akan ada biaya pengawasan menara telekomunikasi oleh tim pengawas.
"Namun, anggaran tersebut akan dibebankan oleh pengelola, jangan sampai menggerus APBD," tegasnya.
Lanjut Pranoto, Pemda tidak bisa berbuat apa-apa, Pemda harus taat dan patuh terhadap hukum. Jadi sesuaibputusan MK, akhirnya ada perubahan tarif yang bisa dilakukan oleh Pemda.
Jadi untuk estimasi mulai tahun 2019-2020 sudah tidak masuk item pendapatan yang masuk ke Pemda berupa retribusi menara telekomunikasi.
"Pendapatan dari menara telekomunikasi ke Pemda tidak ada, itu yang saat ini akan disesuaikan," jelasnya.
Ditambahkan Pranoto, sehingga dimunculkan biaya pperasional yang dilakukan untuk pengawasan.
Namun biaya itu jangan sampai menggerus APBD, karena seharusnya dibiayai oleh pengusaha menara itu sendiri.
Peraturan ini harus diketahui oleh semua masyarakat, memang dari dulu menara pasti ada hasil pendapatan namun tidak boleh dimasukkan pendapatan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi