TRENGGALEK - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan oleh Pemkab dan DPRD Trenggalek tidak memunculkan peta tambang.
"Kawasan atau lokasi tambang tidak kita masukkan dalam draf Perda RTRW," kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Rabu (20/1/2021).
Pasalnya, alasan Gus Ipin sapaan akrabnya tidak memunculkan peta tambang tersebut agar ekonomi dan lingkungan tetap terjaga dan seimbang.
Kendati demikian, jika akan ada kegiatan pertambangan di Trenggalek masih bisa dilakukan.
Namun harus memenuhi beberapa persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan dalam draf RTRW.
"Jika hal itu benar-benar diterapkan tidak akan ada kecurangan lobi untuk meloloskan izin," tegasnya.
Masih menurut Arifin, Perda RTRW yang digunakan untuk pedoman 20 tahun kedepan mulai tahun 2019 hingga 2039 itu lebih mengarah kepada ekonomi dan lingkungan.
Seperti pemetaan kawasan ruang terbuka hijau, pemukiman, lahan hutan lindung, kawasan perekonomian bahkan hingga kawasan lingkungan yang dilindungi.
"Jadi tidak ada lokasi detail titik tambang, pertambangan akan dilaksanakan sesuai kebutuhan saja," jelas Arifin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi