PURWOREJO - Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, secara tegas meminta kepada Bupati Purworejo untuk mencabut SK perubahan penetapan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2021, yang semula akan dilaksanakan pada 3 Mei 2021 namun ditunda pelaksanaanya pada 9 Juni 2021.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo, Tursiyati, yang membidangi hukum dan pemerintahan, saat ditemui perwakilan Polosoro dan Kades di ruang Fraksi Nasdem DPRD Purworejo, Jawa Tengah, Senin (29/3/2021).
"Tidak ada pemberitahuan lebih dulu atau diajak musyawarah oleh eksekutif. Tau-tau kita sudah terima tembusan dari eksekutif. Maka kami merasa kaget dan mengagendakan secepatnya untuk klarifikasi dengan Dinpermades Kabupaten Purworejo. Harapan saya jadwal bisa dikembalikan sesuai rencana semula, sesuai jadwal awal, dan tidak ditunda," kata Tursiyati.
Menurutnya, ada yang lebih krusial dari perubahan jadwal itu, yaitu gejolak dan dampak. Terlebih dalam penetapan calon jika mundur, juga dianggap tidak relevan, sehingga nantinya akan berdampak yang sangat luas baik dari sisi psikis, keamanan, kenyamanan dan lainya, baik calon kades maupun panitia.
"Maka kami dari Komisi 1 menyepakati untuk mengambil langkah musyawarah kembali, yaitu dengan memanggil Dinpermades untuk mengklarifikasi jadwal penundaan ini," ujarnya.
Dikatakan, jika ada 2 Desa yang bermasalah atau kurang persayaratan, kemudian mengorbankan dari desa-desa yang lain yang telah lengkap. Biarlah desa-desa yang telah lengkap menjalani Pilkades sesuai jadwal dan 2 Desa yang kurang lengkap ditanggapi secara bijaksana.
"Maka kami akan memperjuangkan untuk bagaimana bisa mengembalikan sesuai dengan jadwal semula. Dari Polosoro juga memberikan harapan yang sama, sehingga kami ada dua opsi, pertama menampung aspirasi dari perwakilan Polosoro atau Desa, dan kami sendiri punya petimbangan sendiri yang harus kita perjuangkan," jelasnya.
Ditegaskan, dalam pertemuannya dengan Dinpermades nanti, Komisi 1 akan merekomendasikan untuk mengembalikan ke jadwal semula.
"Komisi 1 meminta Cabut SK bupati. semoga bisa berjalan tapi kita masih akan memediasi atau mensikronkan dengan Dinpermades, tapi prinsip kami tetap minta untuk dikembalikan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua bidang kajian strategis dan kebijakan publik Polosoro Purworejo, Bidiyantoro, mengatakan, senada dengan Komisi 1 DPRD Purworejo, dirinya juga meminta Bupati Purworejo untuk mengembalikan jadwal Pilkades serentak ke jadwal semula, yaitu pada tanggal 3 Mei 2021, karena jika dilaksanakan mundur pada 9 Juni 2021 dirasa akan sangat membebani Desa dan panitia Pilkades.
"Dalam pasal 32 Perda 12 tahun 2015 itu kan jelas, dalam hal calon kurang dari 2 itu akan diperpanjang, nah setelah diperpanjang 20 hari kok tetap tidak ada, ini ditunda dengan keputusan Bupati, tapi dari 43 itu yang akan melaksanakan Pilkades, kurang 2 calon kades itu kan hanya 2 Desa saja, lainnya kan memenuhi syarat berarti kalau ini ditunda menurut kami ini justru melanggar Perda," katanya.
Pihaknya berharap, jadwal Pilkades bisa dipulihkan ke jadwal semula, yaitu pada tanggal 3 Mei 2021.
"Kalau mudur 1 atau dua hari karena sesuati hal menurut kami tidak apa-apa, tetapi jangan sampai mundur sampai bulan Juni, karena ini merupakan beban bagi Desa. Lalu 2 Desa yang belum memenuhi syarat untuk diikutkan saja dalam pilkades serentak selanjutnya," pungkasnya. (Widarto)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi