TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan ribuan barang bukti hasil perkara di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pelaksanaan itu merupakan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
"Tidak lupa kami mengucapkan selamat atas peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61," ucap Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Kamis (22/7/2021) bertempat di halaman Kejari Trengggalek.
Gus Ipin juga berharap, Korp Adhyaksa bisa terus berjaya menjalankan amanah penegakan hukum di tanah air.
Pihaknya sangat merasakan Sinergi Kejaksaan, Polres dan Pemerintah di Trenggalek dan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini menjadi bukti nyata kinerja Kejari dan semoga dapat pembelajaran bagi masyarakat di Trenggalek.
"Dengan begitu masyarakat bisa menghindari kegiatan kegiatan yang bisa melawan hukum," tandasnya.
Sementara Darfiah Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek menambahkan pemusnahan yang dilakukan sesuai perintah pengadilan, untuk menjadi eksekutor.
Saat ini Kejari memusnahkan barang bukti kedua kalinya dalam tahun 2021, barang bukti ini hasil perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrahct sebanyak 43 perkara.
"Ada kasus perjudian, penggelapan penipuan, obat obatan terlarang, pembunuhan maupun penganiayaan," terangnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi