TUBAN - Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menunjukkan ada tren peningkatan angka kematian warga selama Pandemi Covid-19. Hal itu tampak dari meningkatnya permohonan akta kematian di dinas setempat.
Jumlah kematian yang dilaporkan pada tahun 2020 ada 2.888 ribu kematian yang dilaporkan di Disdukcapil Kabupaten Tuban. Dan akta kematian yang sudah diterbitkan mencapai 2.051 ribu lembar.
Sedangkan pada tahun tahun 2021 jumlah kematian yang dilaporkan per tanggal 28 Juli ada sekitar 2.110 ribu, dan sebesar 3.208 ribu akta kematian yang sudah diterbitkan. Dimana jumlah itu hampir mendekati tahun sebelumnya.
"Data tersebut adalah data kumulatif dari tahun sebelumnya," jelas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bahri, Rabu (3/8/2021).
Bahri mengaku belum bisa memastikan apakah laporan kematian tersebut berkaitan dengan Covid-19 langsung. Namun bisa juga masyarakat mengajukan permohonan akta kematian sebagai sebagai syarat administrasi di lembaga pelayanan publik.
Misalnya saja orang yang meninggal sudah lama baru diajukan permohonan akta kematian pada tahun 2021, karena untuk keperluan administrasi BPJS Kesehatan untuk menghindari iuran yang terus berlanjut.
"Selain itu meningkatnya permohonan akta kematian ini juga bagian dari masyarakat yang sadar akan tertib dokumen administrasi kependudukan (Adminduk)," katanya.
Sementara itu, pelayanan dokumen Adminduk melalui tatap muka ditiadakan selama PPKM, kendati begitu pelayanan bisa dilakukan secara melalui kantor-kantor desa.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi antrean panjang. Masyarakat bisa tetap mengurus Adminduk secara online melalui operator Siak desa," pungkasnya. (irq/amj).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi