NGAWI - Bencana alam erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur menggugah elemen masyarakat di Ngawi ikut berempati.
Adapun tujuannya, untuk meringankan warga terdampak erupsi Gunung Semeru, hampir di titik-titik lokasi jalan raya yang strategis menjamur aksi galang donasi untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru tersebut.
Padahal, di Ngawi sendiri ada aturan yang mengharuskan bagi warga yang melakukan aksi galang donasi diwajibkan berizin.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Bab XII Tertib Sosial Pasal 39 Nomor 3, disebutkan bahwa permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Tri Pujo Handono pun angkat bicara.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda, dan akan kita data kelompok yang melakukan aksi kemanusian tersebut serta memberi edukasi tentang aturan perizinan," kata Tri Pujo saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (10/12/2021).
"Dari sekian banyak yang melakukan aksi galang donasi kemanusiaan, baru sedikit yang berizin. Seperti GERKATIN kemarin kita terima pemberitahuan izin nya untuk aksi kemanusiaan," singkatnya.
"Sehingga jelas jika ada izin, siapa yang bertanggungjawab kegiatan sosial itu dan bertujuan hasil uang atau barang yang disumbangkan bisa tepat sasaran dan jelas peruntukkannya," terangnya.
Pantuan media, hampir setiap ruas jalan di Kabupaten Ngawi terdapat aksi galang donasi kemanusiaan untuk korban bencana alam erupsi Gunung Semeru.
Seperti Alun-Alun Ngawi, Perempatan Kartonyono, perbatasan Jateng-Jatim Mantingan, hingga di setiap perempatan lampu merah pun ada aksi galang donasi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi