PURWOREJO - Perwakilan warga yang tergabung dalam paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), Purworejo, Jawa Tengah, memdatangi kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanan Nasional (ATR BPN) di Jakarta pada Jumat (7/1/2022).
Mereka mendatangi kantor Kementrian guna melakukan audiensi dan pembahasan terkait masalah bidang lahan milik warga yang belum terbayar akibat terdampak pembangunan Bendung Bener, utamanya bagi 176 pemilik lahan tanah yang masih bersengketa dalam gugatan perdata dengan BPN, apalagi pihak BPN masih akan melakukan banding kasasi setelah kalah di pengadian negeri dan pengadilan tinggi.
Perwakilan Masterbend mendatangi kantor Kementrian dengan didampingi langsung oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi dan anggota DPRD lain. Mereka kemudian melakukan audiensi bersama Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementrian ATR BPN
Koordinator paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/1/2022), menjelaskan, kedatangan mereka ke kantor Kementrian ATR BPN guna mempertanyakan nasib dari 176 bidang lahan milik warga yang belum terbayar dan masih sengketa dengan BPN.
"Ada beberapa poin atau kesimpulan dari hasil audiensi itu, diantaranya, proses kasasi tetap diajukan akan tetapi akan dicabut setelah ada kesepakatan bersama, uang ganti rugi (UGR) yang berperkara dijamin disesuaikan sesuai pasal 69 Perpres," ungkap Eko, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsaap.
Dikatakan, pada Selasa pekan depan, Masterbend masih akan melakukan pertemuan dengan DPRD Purworejo, BBWSO dan BPN, guna membahas kesepakatan bersama terkait masalah itu.
"Tanah yang menjadi milik warga masih menjadi hak warga karena belum ada konpensasi apapun. Pada dasarnya kita tidak menghentikan pekerjaan proyek Bendung Bener, tapi kami tetap berupaya mempertahankan hak tanah kami yang belum dibayar," jelasnya.
Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi, menyampaikan, pertemuan dengan pihak Kementrian adalah untuk meminta kebijakan agar nanti bisa melakukan penyesuaian harga tanah untuk 176 bidang tanah yang ada di Bendungan Bener yang saat ini masih bersengketa.
"Kalau proses hukum ini belum selesai maka belun ada konsinasi atau pembayaran ke warga maka wajar bila hak tanah ini masih menjadi milik warga, maka harapan kami pemilik lahan ini untuk diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menunggu proses hukum yang berlarut-larut," katanya.
Terkait akan dilakukan pertemuan dengan BPN dan BBWSO pada pekan depan, Dion berharap ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah itu.
"Ketika nanti ada kesepakatan dalam musyawarah maka nanti kasasi kan bisa ditarik, sehingga harapanya masyarakat tidak menunggu berlarut-larut dan haknya bisa segera dibayar," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi