SUARA INDONESIA

Diduga Tabrak Aturan saat Promosi dan Mutasi Jabatan, Bupati Bondowoso Diberi Waktu 14 Hari Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Bahrullah - 03 April 2022 | 18:04 - Dibaca 1.42k kali
Pemerintahan Diduga Tabrak Aturan saat Promosi dan Mutasi Jabatan, Bupati Bondowoso Diberi Waktu 14 Hari Tindaklanjuti Rekomendasi KASN
Surat rekomendasi KASN terkait dugaan pelanggara mutasi dan promosi jabatan pada Tahun 2021 di lingkungan Pemkab Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Kabupaten) Bondowoso pada bulan November dan Desember Tahun 2021 ternyata menyisakan persoalan.

Pasalnya, pengangkatan dan pemindahan pegawai negeri sipil (ASN) dalam jabatan administrasi diduga tabrak aturan, sehingga KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso diberi waktu 14 hari oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang sudah dilayangkan.

" Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pembina kepegawaian," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasinya yang salinannya diterima media dari narasumber yang mintak dirahasiakan namanya, Minggu (3/4/2022).

Lebih lanjut, Tasdik Kinanto mengatakan, sebelumnya KASN menerima laporan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran tentang mutas dan promosi pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Dia menyampaikan, KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan analisis dokumen, serta melakukan klarifikasi pada tanggal 14 Februari 2022 terhadap pejabat terkait.

Pejabat yang diminta klarifikasi diantaranya, Asnawi Sabil, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, beserta sekretarisnya, Harlan, dan Kepala Bidang (Kabid) mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN, Diana Nurbayanti.

" Dari penelusuran data dan klarifikasi yang telah dilakukan pada para pihak tersebut, KASN memperoleh informasi penting terkait keputusan Bupati Bondowoso tentang pengangkatan dan pemindahan PNS dalam jabatan administrasi, baik pada bulan November dan Desember 2021 diduga telah terjadi pelanggaran mutasi dan promosi jabatan melalui keputusan tersebut," kata Tasdik.

Tasdik menerangkan, hasil kajian dan pemeriksaan KASN ada 6 orang ASN yang diangkat dan dipindahkan saat promosi dan mutasi jabatan itu diduga telah melanggar aturan. ASN tersebut diantaranya;

Pertama, pelantikan saudara Indra Kusuma Atmajaya dalam jabatan Sekretaris Kecamatan Pujer, yang tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil (PNS).

Kedua, pelantikan Andy Suprapto, Sukandar dan Mukit yang sebelumnya sebagai pejabat fungsional guru, dalam pelaksanaanya tidak berpedoman pada Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

Ketiga, mutasi Probo Nugroho ke jabatan sekretaris pada Kecamatan Sukosari tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Keempat, mutasi Moh. Hasan Suryadi ke dalam jabatan kepala bidang komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 190 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Tak hanya soal 6 orang ASN tersebut, kata Tasdik, bupati juga diminta untuk segera mengisi kekosongan Kepala Sub Bagian (Kasubag) umum dan kepegawaian pada Kecamatan Grujugan dengan mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pendidikan pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.

" KASN juga mengetahui jika Tim Kinerja diduga tidak dilibatkan dalam proses dan mutasi ASN dilingkungan Pemkab Bondowoso," imbuhnya.

Atas persoalan itu, lanjut Tasdik, Bupati Bondowoso diminta untuk meninjau kembali tentang pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 17 November dan 27 Desember 2021 terkait dengan pengangkatan dan pemindahan PNS tersebut.

" Kami mengharap tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan KASN agar dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 14 hari setelah surat itu diterima," tutup Tasdik Kinanto.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024