SUARA INDONESIA

Waduh, Banner Berisi Foto Bupati Tuban Dipaku di Pohon

Irqam - 07 June 2022 | 20:06 - Dibaca 4.45k kali
Pemerintahan Waduh, Banner Berisi Foto Bupati Tuban Dipaku di Pohon
Banner milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban dipasang dipaku di pohon di Jalan Majapahit, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Banner berisi foto Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dipasang dipaku di pohon. Pemasangan itu pun melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui banner tersebut merupakan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban dan terpasang dengan cara dipaku di pohon di Jalan Majapahit pada Senin (6/6/2022). 

Tentunya hal itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang mengamanatkan tentang Perlindungan Pohon.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban Nur Chamid justru menyalahkan pihak ketiga.

"Itu yang masang teman rekanan kegiatan, dari penerbit buku," kata Nur Chamid, Senin (6/6/2022) kemarin.

Nur Chamid menjelaskan, pihak ketiga tidak mengetahui ada Perda Tuban yang melarang pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon.

"Mereka tidak tahu ada Perda yang melarang pemasangan banner di pohon," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban Bambang Irawan dengan tegas mengatakan, pemasangan banner dengan cara dipaku tidak benarkan dan melanggar Perda.

"Sudah jelas ada Perda Perlindungan Pohon, memasang banner dipaku di pohon dilarang," kata Bambang Irawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/6/2022) kemarin.

Bambang menyayangkan pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon justru dilakukan oleh dinas dilingkungan Pemkab Tuban. Ia menyebut dinas tersebut telah melanggar Perda.

"Melanggar Perda dinasnya itu. Mblarah itu, (Ngawur itu, Red), harus baca Perda," tegasnya.

Sedangkan Kepala Satpol-PP Tuban Gunadi menerangkan, pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon akan langsung ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2019.

"Prinsipnya banner yang dipaku di pohon itu larangan dan akan kami tertibkan. Sanksinya adalah banner itu kita ambil bawa ke Kantor," jelas Gunadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Arif Handoyo beralasan sama seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Yakni menyalahkan pihak ketiga.

"Maaf saya belum tahu pemasangannya seperti apa. Tapi kalau tidak salah yang pasang pihak ketiga. Dan sekarang kan sudah dipindah," kata Arif Handoyo, Selasa (7/6/2022).

Kendati demikian, pihak dinas terkait juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan terkait pemasangan banner yang benar.

"Iya tetap tanggung jawabnya dinas. Dinas bisa memberikan arahan bagaimana pemasangannya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024