SEMARANG- Sidang Ajudikasi sengketa perkara informasi publik antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo dengan kepala Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri, berlangung di ruang sidang Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, pada Rabu 6 Juni 2022.
Sidang dihadiri langsung oleh ketua DPC IPJT Kabupaten Purworejo, Muchamad Fauzi sebagai pemohon dan Kepala Desa Wonosuko, Gendro Rahyudi, sebagai termohon.
Gendro yang sempat mangkir dalam panggilan sidang ajudikasi pertama pada Rabu 29 Juni 2022 lalu, hadir dalam panggilan sidang ajudikasi kedua dengan ditemani Bagian Hukum Setda Purworejo sebagai kuasa, yaitu Nur Dwi Prihatingsih dan Purnomo Aji.
Turut hadir dalam persidangan itu, Sekrataris Desa Wonosuko, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam paguyuban kepala desa (Polosoro) Kabupaten Purworejo dan sejumlah pengurus DPC IPJT Kabupaten Purworejo.
Sidang ajudikasi itu digelar lantaran kepala desa kurang memahami tentang tentang undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga dirinya tidak terbuka saat DPC IPJT Purworejo meminta berkas kegiatan desa sebagai bahan informasi publik. Dalam persidangan itu dihasilkan kesepakatan bersama tentang kesedian Kepala Desa Wonosuko untuk memberikan dokumen sebagai bahan informasi publik kepada DPC IPJT Kabupaten Purworejo.
Kesepakatan bersama itu tertuang dalam surat putusan mediasi sengketa Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah dengan nomor 40/putusan-m/kip-jtg/VII/2022.
"Ada empat jenis dokumen yang dimohonkan dalam sengketa informasi publik itu, dan keempat jenis dokumen itu semua dipenuhi oleh pihak desa untuk diberikan kepada kami, dengan melalui kuasa Bagian Hukum Setda Purworejo," ungkap ketua DPC IPJT Purworejo, Muchamad Fauzi, usai sidang.
Dijelaskan, bahwa sidang mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan Pemdes Wonosuko terkait keterbukaan informasi publik. Sengketa diajukan atau ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Wonosuko tidak terbuka dalam memberikan informasi pablik.
"Kami telah meminta informasi tersebut melalui surat yang diajukan ke PPID Desa Wonosuko, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, lalu kita ajukan ke Komisi Informasi Propinsi Jawa tengah," jelasnya.
Dalam sidang sengketa itu, Majelis Hakim yang diketua oleh Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos dan anggota majelis Widi Heriyanto, S.Sos dan Drs. Sosiawan, MH banyak memberikan penjelasan tentang isi undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, bahwa LPJ dan dokumen adminitrasi desa bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum.
Dalam kesepakatan mediasi sengketa itu, Pemdes Wonosuko bersedia akan memberikan dokumen sebagai bahan informasi publik melalui kuasa Bidang Hukum Setda Purworejo, maksimal 14 hari setelah putusan mediasi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi