SAMPANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memberikan menghimbauan terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Baik yang jual di atas mobil hingga lesehan dan lainnya, agar tidak berjualan di titik yang di larang di Kasawan kota Sampang.
Peringatan itu, disampaikan langsung Kepala Satpol PP Suryanto melalui Kabit penanganan peraturan (Perda) Suaidi Asikin, Selasa (17/01/2023).
Ia menjelaskan, agar pedagang kaki lima mematuhi aturan yang berlaku sesuai surat edaran (SE) yang ada.
"Kami tidak melarang PKL berjualan di perkotaan kota Sampang, tapi setidaknya pedagang kaki lima bisa mematuhi aturan yang di berlakukan oleh pemkab Sampang," ujarnya.
Dirinya berharap, terhadap PKL agar tidak melakukan di titik yang di larang oleh pemkab Sampang, yaitu di sekitar alum alun Trunojoyo, depan kantor Bupati, dan depan rumah sakit hingga di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
"Larangan itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Sampang," jelasnya.
Selain itu dirinya menambahkan, untuk PKL yang masih berjualan di titik yang di larang tersebut, pihaknya akan menindak pedagang tersebut.
"Kami akan terus berpatroli setiap hari diarea yang di larang tersebut, sekali lagi kami tidak melarang pedagang berjualan, tapi setidaknya kita harus bisa mematuhi aturan yang ada," tutur nya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi