PASURUAN – Isu penyamaan masa jabatan perangkat dengan kepala desa, membuat ratusan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan, ketar-ketir. Mereka pun berbondong-bondong ke Jakarta, untuk menolak wacana tersebut.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan, Sonhaji menguraikan, selain penolakan terhadap wacana penyamaan masa jabatan dengan kepala desa, para perangkat desa juga akan menyerukan sejumlah aspirasinya. Termasuk mengenai status perangkat desa.
Menurutnya, jabatan perangkat desa, setara dengan golongan 2 A. Sayang, tidak ada tunjangan ke-13 seperti ASN. Atau, tunjangan purna bakti maupun tunjangan hari raya yang selama ini didapatkan pegawai negeri.
Hal urgen lainnya, mendorong Mendagri untuk menerbitkan nomor induk aparatur pemerintah desa. Nomor tersebut sangatlah penting. Sebagai pengakuan dan legalitas perangkat desa.
Karena, dengan legalitas tersebut, diharapkan tidak lagi ada oknum kades yang semena-mena dengan memberhentikan perangkat secara sepihak. Dan tanpa menerapkan aturan yang ada.
“Kami juga menolak keras jika rekomendasi Camat dihilangkan. Karena, bila rekomendasi Camat dihilangkan, maka perangkat desa rentan diberhentikan oleh oknum Kades secara sepihak yang tidak memperhatikan aturan,” ucap Sonhaji, Selasa (24/1/2023).
Menurut Sonhaji, ada sebanyak 870 perangkat desa yang akan pergi ke Jakarta. Mereka akan berkumpul dengan ribuan perangkat desa se Indonesia untuk menyerukan unek-unek tersebut ke DPR RI.
“Ini juga bagian dari silaturahmi nasional ke 3 yang akan dilangsungkan di Jakarta,” jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Awin Wildania |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi