BANYUWANGI - Penolakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun juga datang dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Usulan perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun tersebut menuai protes dari warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi.
Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Banyuwangi, Kamis (2/2/2023). Mereka tak sepakat jika jabatan kades harus ditambah.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster. Isinya, menolak jabatan kades selama 9 tahun. Alasannya, usulan perpanjangan jabatan itu dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.
Koordinator aksi, Supono mengatakan, jabatan kades menjadi sembilan tahun juga dinilai merupakan suatu kemunduran demokrasi.
"Jadi kami sangat tidak sepakat masa jabatan kades jadi 9 tahun dan kami akan tetap menyampaikan suara penolakan ini. Kalau perlu akan berangkat ke Senayan agar di dengar," ujarnya.
Kedatangan puluhan warga ini diterima Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda. Ia mengaku siap menampung semua aspirasi yang diinginkan warga.
"Hasil aspirasi dari masyarakat ini selanjutnya kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Ficky mengatakan, ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan yang ada di daerah, berkaitan dengan UU tersebut tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menerima aspirasi dari masyarakat yang kemudian aspirasi itu diteruskan ke pemerintah pusat.
"Tentu aspirasi ini menjadi perhatian kami di DPRD. Sudah kami wadahi dan kami terima aspirasi dari masyarakat. Selanjutnya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan," tandas Ficky.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi