SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak melakukan sosialisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ke Bank Jatim Cabang Perak. Sosialisasi ini terkait potensi kepesertaan BPJAMSOSTEK para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim.
”Pada dasarnya nasabah atau debitur KUR Bank Jatim itu pelaku usaha, sehingga berhak sekaligus wajib menjadi peserta program BPJAMSOSTEK,” tutur Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti.
There - panggilan akrab Theresia Wahyu Dianti - mengatakan, secara teknis para debitur KUR Bank Jatim otomatis menjadi peserta BPJAMSOSTEK bersamaan dengan disetujuinya pengajuan KUR mereka oleh Bank Jatim. ”Cara seperti ini lebih praktis, dan memudahkan para nasabah Bank Jatim menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tandas There.
Minimal debitur KUR Bank Jatim akan menjadi peserta dua program dasar BPJAMSOSTEK kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri. Dua program itu yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya sangat murah, hanya Rp16.800 per bulan dengan asumsi upah Rp1 juta.
”Program JKK memberi jaminan pemulihan kesehatan akibat kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, dan sampai peserta sembuh sesuai kebutuhan medis,” ucap There.
Menurut There, peserta dua program ini setiap saat dapat meningkatkan kepesertaan dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT). ”Program JHT dari dulu menjadi tabungan favorit peserta kita, karena hasil pengembangannya selalu lebih tinggi dari deposito perbankan,” terang There.
Dalam program JHT ada manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan murah, diantaranya manfaat KPR bersubsidi. ”Ini tentu menjadi potensi salah satu bank penyalur MLT perumahan peserta BPJAMSOSTEK,” pungkas There.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi