BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi dalam waktu dekat segera membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru di Rapat Paripurna.
Dua raperda tersebut diantaranya raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Terkait jadwal paripurna dua raperda ini telah dibahas dalam rapat Banmus DPRD Banyuwangi yang diselenggarakan pada Senin (8/5/2023).
Rapat Banmus digelar dalam rangka penyusunan kegiatan strategis DPRD maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode bulan Mei 2023.
"Dalam rapat Banmus kita agendakan paripurna dua raperda baru dimaksud," kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.
Michael menyebutkan, selain diajukannya dua raperda baru yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif dewan, DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II juga melakukan rapat finalisasi pembahasan Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah.
Menurutnya, pembahasan Raperda RTRW perlu dilakukan lebih awal. Sebab, membutuhkan waktu untuk melakukan kajian dan pencermatan guna mengakomodir kepentingan yang terbaik berbagai pihak, masyarakat, pemerintah maupun sektor usaha.
"Raperda RTRW kita bahas lebih awal karena membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pencermatan yang lebih baik dan teliti,” jelasnya.
Pembahasan raperda RTRW cukup mendesak untuk dibahas sebagai acuan penataan ruang hingga 20 tahun kedepan yakni sampai tahun 2043.
"Raperda RTRW ini sangat menentukan bagaimana wajah Banyuwangi ke depan," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Banyuwangi ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi