SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Penggiat kebijakan publik Kabupaten Situbondo, Amir Mustafa meminta OPD di lingkungan Pemkab Situbondo harus jeli ketika menerima kegiatan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD.
Hal itu, kata Amir, dikarenakan aturan yang sudah jelas sebagai landasan hukum baik yang diatur Permendagri maupun Peraturan dari Menteri Keuangan.
"Yang perlu diwaspadai itu implementasi dari pokok-pokok pikiran yang dibawah oleh pemegang mandat keterwakilan yaitu anggota DPRD. Sebenarnya tidak ada yang salah Pokir yang diperjuangkan oleh anggota dewan karena itu sudah diatur dalam undang-undang MD3 terkait Pokir," ujarnya kepada suaraindonesia.co.id, Minggu (04/03/2023).
Kendati demikian, OPD selaku dinas teknis ini juga harus waspada dan hati hati terkait implementasi usulan tersebut, karena ada mekanisme mekanisme yang harus dilalui jangan sampai itu melanggar aturan.
Amir mengungkapkan, saat ini yang sering terjadi adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan ini seharusnya OPD paham dengan aturan itu karena merupakan amanat konstitusi yang harus dihindari.
"Kejadian yang sering terjadi, kegiatan Pokir banyak digunakan oleh kepentingan kelompoknya, bukan untuk kepentingan umum, dan tidak sedikit pula digunakan untuk kepentingan pribadi. Entah itu secara terang-terangan atau dibuat terselubung dengan kemasan-kemasan yang rapi," katanya.
Menurut Amir yang akrab disapa Bang MA, apabila ini dilakukan, tentu sangat melukai hati rakyat selain aturan itu sendiri.
"Nah, banyak contoh-contoh yang sudah kita adukan, baik itu kepada Badan kehormatan DPRD sendiri maupun kepada aparat penegak hukum, dan kita berharap ini tidak diikuti oleh anggota DPRD yang lain," ucapnya.
Amir menambahkan, apa yang menjadi isu dan trending topik di media massa ataupun media sosial saat ini terkait penggunaan kegiatan Pokir yang kepemilikannya itu berasal dari anggota DPRD kemudian diberikan kepada suami atau istri sendiri sebagai pengelola seharusnya di evaluasi terkait dengan regulasinya.
"Hal ini agar supaya tidak melanggar undang-undang," tuturnya.
Oleh karena itu, Amir meminta OPD di lingkungan Pemkab Situbondo harus paham dengan aturan tersebut.
"Jangan karena ini Pokirnya anggota dewan yang menerima mandat keterwakilan lalu mau tidak mau tanpa ada pertimbangan langsung dilaksanakan, ini tidak boleh. Dan harus tetap melalui mekanisme yang benar serta sesuai aturan yang berlaku terkait bantuan hibah atau kegiatan Pokir itu sendiri," ujarnya lagi.
Secara teknis, lanjut Amir, mulai dari peruntukannya itu harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok, golongan dan pribadi atau keluarga.
"Yang lebih menyakitkan kepada masyarakat jika jabatan yang di emban tersebut digunakan sewenang wenang," ucapnya.
Amir berharap karena menjadi pejabat publik, dan penyelenggara negara di daerah, lalu kemudian menggunakan kewenangannya untuk berbuat sewenang-wenang dengan menggunakan anggaran seenaknya. Terlebih untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Tentu ini jangan sampai terjadi. Termasuk hal-hal teknis administratif yang telah diatur, misalnya bagaimana keterkaitan lahan," tandasnya.
Seharusnya, kata Amir, OPD teknis harus meneliti terlebih dahulu, bukan sebatas hanya menunjukkan surat ketersediaan lahan saja untuk bisa ditempati.
"Tetapi lahan yang mau ditempati tersebut kalau tak salah harus diserahkan dulu kepada pemerintah daerah, agar apa yang tidak kita inginkan bersama tidak terulang kembali, kecuali ada aturan yang terbaru yang mengatur," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi