JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dan Beacukai Kediri menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Pojokklitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga sekaligus penutupan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-116 di Desa setempat pada Rabu malam kemarin (07/06/2023).
Pada sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut, Satpol PP Kabupaten Jombang menggandeng kesenian Campursari Guyon Waton dengan menghadirkan seniman ludruk Cak Percil. Ribuan warga masyarakat tumpah ruah hadiri acara sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengatakan, bahwa mengenai rokok ilegal yakni rokok tanpa cukai, tidak ada pajaknya.
"Namun apabila dibungkus rokok ada kertas cukai, maka rokok tersebut legal karena ada pajaknya. Dari legal itu, Pemkab Jombang mendapat cukai hasil tembakau,” kata Bupati Jombang.
Bupati Wahab menjelaskan, Jombang memiliki lima kecamatan sentra tanaman Tembakau. Yaitu Kecamatan Plandaan, Kecamatan Kudu, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Ngusikan, dan Kecamatan Ploso.
“Dua tahun terakhir, menurut laporan dari Dinas Pertanian, tembakau hasilnya bagus dan harganya juga bagus,” tambahnya.
Lebih lanjut, diungkapkannya, sosialisasi bertepatan dengan penutupan TMMD ke-116 Tahun 2023.
Sementara, untuk program TMMD sendiri menyasar kepada perbaikan jalan, jembatan, perbaikan musala, pengadaan mandi cuci kakus (MCK) dan pembimbing kegiatan di desa.
“Terima kasih kepada TNI sudah membangun semua fasilitas di Desa Klitih selama satu bulan ini,” ucap Bupati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, acara ini sebagai kewajiban Pemkab Jombang untuk menyampaikan dana bagi hasil cukai kepada masyarakat.
Sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI) No 215 PMK 07 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasi cukai hasil tembakau.
“Dan Surat Edaran (SE) Bea Cukai Kemenkeu No 03/BC/2022,” jelas Kepala Satpol PP Jombang itu.
Menurut Thonsom, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC), sehingga memberikan manfaat langsung masyarakat.
“Penggunaan DBHC memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal. Memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.
Hadir dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, jajaran Forkopimda Jombang, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Rudi Supriyanto, para kepala OPD, Camat Plandaan, dan para Kepala Desa se-Kecamatan Plandaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi