TRENGGALEK, Suaraindonesia.co.id - Unit pelayanan pengadaan (ULP) barang dan jasa harus bertanggungjawab atas beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2022.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Trenggalek dalam rapat kerja (Raker) pada Selasa (04/07/2023).
Rapat kerja kali ini dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pranoto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek usai rapat mengatakan bahwa hasil rapat klarifikasi tentu ada sebagian yang menjadi catatan penting, seperti pada ULP.
Dimana, menurutnya kurang serius dalam proses klarifikasi penyedia pengadaan barang jasa 2022, karena termasuk bagian yang tidak bisa dipisahkan.
"Masalah ini jadi catatan hitam, termasuk penyumbang SILPA, dimana dari hasil audit terbukti banyak pekerjaaan yang tidak selesai," ungkapnya.
Pranoto mengatakan, dari dinas PUPR ada sekitar Rp. 50 miliar lebih belanja modal kinerja secara aturan sudah sesuai, namun ada hal yang disayangkan ketika penyedia pekerjaan menawar di bawah 80 persen, seperti ada yang menawar sekitar sekitar 50 persen.
Lebih lanjut, kata Pranoto, menurut perhitungan hal tersebut tidak masuk akal.
"Bayangkan saja mereka menawar 52 persen menang. Jika perhitungan tidak sesuai namun masih bisa di kerjakan, siapa yang salah dalam proses itu karena sesuai uji faktual secara aturan dalam perpres 16 bahwa PPK punya kewenangan menolak hasil dari keputusan ULP. Namun faktanya tidak pernah ada PPK yang menolak, padahal nawarnya sudah tidak masuk akal," ungkapnya.
Menurut Pranoto, karena jika nawar di bawah 80 persen pembuktiannya harus juga sesuai, mulai dari bagaimana secara administrasi atau memang benar secara faktual.
"Tapi hasilnya ada yang hasil evaluasi benar nyatanya pekerjaan tidak selesai. Apalagi hanya mengacu solusi adanya dukungan saja, itu juga tidak sesuai harga di pasaran, karena terlalu jauh turunnya," ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Komisi hanya melihat pekerjaan selesai dan sesuai, bila perlu Komisi memberi rekomendasi untuk menurunkan surat peringatan dan telah dilakukan sudah dua kali dan untuk ketiga kali akan diberi surat peringatan.
"Perencanaan baik, anggaran sesuai waktu eksekusi masih belum selesai alhasil masyarakat tidak bisa menikmati kue APBD," tegasnya.
Maka dari itu, diimbuhkan Pranoto, sesuai fungsi pengawasan maka dikembalikan ke dinas kembali.
"Jika dianggap tidak mampu harusnya segera di tindaklanjuti, karena masih ada pilihan rekanan lain, apalagi aturan di buat untuk tidak menyulitkan, semua pasti mempermudah namun masih belum sesuai dalam pelaksanaan," tuturnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi