SUARA INDONESIA

Dinas PU Pengairan Banyuwangi Lanjutkan Pengerjaan Pematokan di Wilayah Korsda Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 29 May 2023 | 14:05 - Dibaca 255 kali
Pemerintahan Dinas PU Pengairan Banyuwangi Lanjutkan Pengerjaan Pematokan di Wilayah Korsda Banyuwangi
Ilustrasi pematokan tahap 2. (Foto: Istimewa).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Setelah melakukan koordinasi penyusunan program kerja, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi melanjutkan pengerjaan pematokan pada jaringan irigasi di wilayah Bumi Blambangan. Salah satunya di Kawasan Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Banyuwangi.

Jika pematokan tahap pertama dilakukan di tiga titik jaringan irigasi diantaranya Sumber Sodong, Sumber Widoro Porong Kanan dan Sumber Widoro Porong Kiri yang ada di wilayah Wongsorejo. Tahap kedua ini berbeda.

Sekretaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Riza Al Fahrobi mengatakan, pematokan tahap kedua dilanjutkan di daerah irigasi Pringgodani dan Tangkup.

Pematokan dimulai pada 29 Mei 2023 dengan jumlah patok sebanyak 448. "Lokasinya masih sama di wilayah Wongsorejo," ucap Riza.

Korsda Banyuwangi memiliki tanggung jawab atas 3,644 Ha dengan cakupan wilayah 123 daerah irigasi yang meliput 5 kecamatan yaitu Banyuwangi, Kalipuro, Giri, Glagah dan Wongsorejo. 

Riza bertutur, anggaran dana untuk kebutuhan pemasangan patok di sempadan sungai telah siap. Namun tidak semua patok bisa terpasang tahun ini 11 korsda yang ada. Karena kegiatan pematokan jaringan irigasi ini dilakukan secara bertahap. 

“Contohnya diawali dari Korsda Banyuwangi, Korsda Kabat dan seterusnya. Yang pasti seluruh kawasan jaringan irigasi milik PU Pengairan kita targetkan tercover semua. Karena kita berupaya mempertegas kepemilikan aset di lapangan dalam rangka menyelamatkan tanah negara," tegas Riza.

Riza menambahkan, kegiatan pematokan jaringan irigasi pada Korsda Banyuwangi dilakukan dengan mengedepankan petunjuk gambar skema irigasi serta keadaan riil di lapangan.

Sehingga pematokan tidak dilakukan secara asal-asalan. Dinas PU Pengairan Banyuwangi tetap mengedepankan peraturan perundangan terkait sempadan sungai.

“Patok ini kan menjadi batas kepemilikan. Namun dalam pengaturan sempadan, ini perlu dipahami bersama. Pengaturan sempadan itu bisa jadi mengatur beberapa area ataupun lahan milik masyarakat yang harus diatur melalui mekanisme pengaturan sempadan,” jelas Riza.

Oleh karena itu, teruntuk bangunan-bangunan yang mepet dengan saluran irigasi, nantinya harus mengikut pengaturan sempadan masing-masing saluran atau masing-masing bangunan bending.

“Kami harap pematokan tanda batas pada sempadan sungai ini bisa melindungi sungai dan saluran irigasi agar fungsi tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan, khususnya pada jaringan jaringan di wilayah Korsda Banyuwangi maupun lainnya,” pungkas dia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024