SUARA INDONESIA

UIN Malang Kukuhkan Dua Guru Besar di Bidang yang Berbeda

- 27 August 2020 | 13:08 - Dibaca 2.44k kali
Pendidikan UIN Malang Kukuhkan Dua Guru Besar di Bidang yang Berbeda
UIN Maulana Malik Malang kembali mengukuhkan dua orang guru besar.

KOTA MALANG - UIN Maulana Malik Malang kembali mengukuhkan dua orang guru besar.

Kali ini dua orang yakni Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Ushul Fiqh Fakultas Syariah dan Prof. dr. Achmad Sani Supriyanto S.E. M.Si yang dikukuhkan sebagai guru bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia Fakultas Ekonomi, pada Kamis (27/8/2020).

Dalam orasi ilmiahnya Prof. Tutik Hamidah mengangkat Epistemologi Hukum Islam dan Sejarah Sosialnya : Dari Fase Pra Pembukuan sampai Fase Modern. Dimana disebutkan dalam karya ilmiahnya epistemologi atau ilmu fiqh adalah ilmu yang diformulasi untuk memahami Al Quran dalam kaitannya menggali hukum - hukum syar'i.

"Sumber hukum dalam Islam ini ada dari Al Qur'an, sunnah, dan hukum yang dari fatwa sahabat dan tokoh tabi'un," ungkap Tutik Hamidah saat orasi ilmiah.

Ia menambahkan dari hukum muncul kelompok ahli hadist yang memprioritaskan aspek bahasa. Begitu pula kelompok - kelompok yang menafsirkan landasan - landasan hukum Islam baik dari Al Qur'an dan hadist.

"Jika itu ditarik kepada konteks Indonesia, sesungguhnya ini adalah muara Islam Nusantara bisa ramah terhadap budaya dan terhadap ke-Indonesiaan," terangnya.

Sementara itu Prof. Achmad Sani Supriyanto dalam orasi ilmiah berjudul Implementasi Kepemimpinan Guna Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi dengan Pendekatan Teori Managerial Grid dan Policitial Skill

"Saya mengambil tema pentingnya kepemimpinan terutama teori managerial grid terhadap kinerja institusi menuju World Class University) dengan menambahkan politicial skill," beber Achmad Sani.

"Artinya selain kepemimpinan ada faktor lain yang mempengaruhi kinerja institusi yaitu politicial skill seorang pemimpin," tukasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV