SUARA INDONESIA

Anak SD di Jember Alami Perundungan, Dispendik Janji Bakal Kroscek ke Sekolah

Fathur Rozi (Magang) - 19 November 2024 | 06:11 - Dibaca 109 kali
Pendidikan Anak SD di Jember Alami Perundungan, Dispendik Janji Bakal Kroscek ke Sekolah
Ilustrasi bullying (Foto: Sumber Freepik)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Kasus bully di tengah kota Jember, Jawa Timur, rupanya masih saja terjadi. Orang tua korban yang enggan disebut namanya mengaku, putranya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD telah mengalami perundungan tersebut.

Ia menjelaskan, perundungan itu telah dialami sang anak sejak awal naik kelas 2 SD. Namun, yang menjadi masalah baginya, sang guru kelas terkesan mengabaikan kejadian itu, bahkan menilai sang anak tukang lapor.

“Ketika dilaporkan ke guru kelas, responsnya hanya sebatas janji akan menegur pelaku. Namun, kejadian terus itu berulang," ujar ibu korban pada Senin 18 November 2024.

Awal diketahuinya sang anak mengalami kekerasan, saat ibu korban melihat pakaian seragam anaknya yang beberapa kali robek, dan botol minumnya pecah ketika pulang ke rumah. Bahkan, kata sang ibu, korban mengaku kerap dipukul di bagian kepala.

Selain itu, sambung ibu korban, pelaku tidak pernah dilaporkan kepada orang tuanya oleh pihak sekolah. Bahkan, saat mencoba berbicara dengan guru, anaknya justru mendapatkan respons yang kurang memadai.

“Guru tersebut malah mengomeli anak saya di depan teman-temannya. Dan menyuruhnya untuk membalas tindakan pelaku, serta diminta untuk tidak melaporkan kejadian kepada orang tua,” tambahnya.

Jika perilaku seperti itu menjadi kebiasaan yang senantiasa dibiarkan, perempuan berdarah Manado tersebut menilai sang guru secara tidak langsung membiarkan bullying terus terjadi di lingkungan sekolah.

"Saya merasa trauma dan khawatir. Karena banyak berita anak sekolah dibully terus meninggal dunia. Soalnya bullying seperti ini pasti sudah berulang kali, dan guru pastinya tahu,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Hadi Mulyono, berjanji akan segera mengirimkan pegawainya untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut dan mengambil langkah tegas.

"Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sudah kami sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah," ujarnya.

Selain itu, Hadi mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada semua sekolah di Jember untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), untuk menangani laporan kekerasan di lingkungan sekolah.

"TPPK dibentuk untuk memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Kami juga telah mengatur jenis pelanggaran dan sanksinya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.

Hadi juga mengatakan, dinas pendidikan akan segera memeriksa kasus ini dengan mengarahkan kepala sekolah yang bersangkutan untuk mengambil langkah konkret. "Kami akan memantau dan memastikan pihak sekolah segera menangani masalah ini sesuai prosedur yang ada," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi (Magang)
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV