SUARA INDONESIA

Sesuai Edaran Walikota Bandung, PJJ Diperpanjang Hingga Semester Genap

Satria Galih Saputra - 20 January 2021 | 14:01 - Dibaca 1.31k kali
Pendidikan Sesuai Edaran Walikota Bandung,  PJJ Diperpanjang Hingga Semester Genap
Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, S.Ap., M.Ap.,

BANDUNG, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melakukan survei di tingkat SD dan SMP untuk mendapat data rill terkait dengan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di akhir tahun ajaran lalu. Data yang di-input oleh sekolah akan dijadikan feedback untuk penetapan kebijakan lanjutan terkait dengan implementasi PJJ jenjang PAUD/TK/SD dan SMP di Kota Bandung mengingat kondisi pandemi Covid-19 tidak bisa dipastikan kapan berakhir.

Sesuai surat edaran Walikota Bandung tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran2020/2021, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diperpanjang hingga semester enam (Genap) Juni 2021 mendatang.
Surat edaran itu menyebutkan, mulai dari Paud, SD, SMP hingga SMA, Lembaga Pendidikan formal dan Nonfomal tidak melakukan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Ajaran2020/2021.

Kepala Bidang Penddikan Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan  Sejak 9 November 2020 seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kota Bandung  wajib hadir kesekolah masing-masing pada hari kerja untuk mendampingi siswa yang belajar secara daring atau Luring "online,”ungkap Dani Kepada Suaraindonesia.co.id Diruang kerjanya , Jl. Jendral Ahmad Yani No.237, Rabu (20/1/2021)

"Sebelumnya, guru yang hadir kesekolah secara bergantian sesuai jadwal yang ditentukan atau piket, namun hal tersebut dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan guru yang tidak hadir kesekolah hanya memberikan tugas belajar kepada siswa tanpa melakukan pendapingan," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Dinas PendidikanBandung , Dani Nurahman

Dia mengatakan, sejauh ini memang banyak keluhan dari para wali murid mengenai sistem pembelajaran tersebut, pasalnya saat siswa tidak paham mengenai tugas yang diberikan oleh guru, saat dikonfirmasi oleh wali murid guru yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Menurut Dani setidaknya kalau semua guru hadir disekolah pada saat jam belajar mengajar mereka dapat diawasi oleh kepala sekolah masing-masing atau tim pengawas dari Kantor Dinas Pendidikan, sehingga dapat dipastikan apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan pendampingan belajar secara daring atau hanya saja memberikan tugas lalu di tinggalkan.

Agar pembelajaran sistem daring dapat berjalan dengan baik, maka Dinas Pendidikan kota Bandung  telah mewajibkan bagi setiap sekolah agar dapat meminjamkan laptop atau alat lainya yang dapat mendukung sistem belajar secara daring kepada siswa yang tidak memiliki handphone dan lainnya dan “hak siswa bisa terpenuhi di masa pademi Covid -19 ini,” katanya

"Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pembelajaran sistem daring masih dinilai efektif dibandingkan harus bertatap muka, pasalnya kami sangat khawatir jika pembelajaran tatap muka diberlakukan akan memunculkan klaster baru," ujarnya.

“Untuk mendukung hal tersebut, Sekolah yang ada di Kota Bandung juga diberikan bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan kepada para siswa dan guru  kartu internet,”pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV